Tahun Ini, Pembuatan Peta Desa Dua Kecamatan Dituntaskan
JELASKAN : Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni menjelaskan terkait pembuatan peta desa yang harus dituntaskan tahun 2025 ini untuk dua kecamatan yakni Kedurang dan Pino Raya-wawan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan memastikan ditahun 2025 ini,
akan menuntaskan pembuatan peta desa di dua kecamatan lagi yang belum diselesaikan yakni Kecamatan Kedurang dan Pino Raya.
BACA JUGA:DKP Siap Fasilitasi Pembaharuan Mitra Kerjasama SPHP
BACA JUGA:10 KPM Desa Tungkal I Akan Terima BLT DD Tahun 2025
Berdasar UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah didefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, sehingga batas wilayah desa adalah satu prasyarat mutlak yang harus dimiliki.
Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Adapun) Setkab Bengkulu Selatan, Drs Sudimawan mengatakan, pihaknya akan menuntaskan pembuatan peta batas desa di dua kecamatan yang belum selesai ditahun 2025 ini.
BACA JUGA:21 Warga Desa Tanjung Aur II Akan Terima BLT DD Tahun 2025
BACA JUGA:21 Warga Desa Tanjung Aur II Akan Terima BLT DD Tahun 2025
“Sesuai amanat Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan batas desa kecamatan dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah,
memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa guna memenuhi aspek teknis serta yuridis," ujar Sudimawan.
BACA JUGA:Jalankan Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Sediakan Kuota Bagi 28 Ribu UMKM
BACA JUGA:Hadapi Penilaian, Pedagang Pasar Kota Medan Diingatkan Jaga Kebersihan
Dikatakan Sudimawan, urgensi penegasan batas desa juga berfungsi sebagai basis atau dasar dalam perencanaan pembangunan desa yang mendukung efektifitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Penegasan batas desa ini, merupakan agenda pusat yang tertuang dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016," terang Sudimawan.