Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur

Kasi Intel Kejari Kaur Andi Pebrianda, MH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Babak baru pengungkapan dugaan korupsi kembali digeber penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur

Awal tahun ini, jaksa melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan kelebihan alokasi dana perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kaur tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Tak Ada Pelantikan Kepala Daerah Bulan Januari 2025

Kajari Kaur Pofrizal MH melalui Kasi Intel Kejari Kaur Andi Pebrianda, MH mengaku penyidik telah melakukan Puldata-Pulbaket temuan BPK atas kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar.

"Kami masih melakukan penyelidikan (Lid) untuk mengembangkan kasus tersebut," kata Kasi Intel.

BACA JUGA:Pemerintah Desa Diimbau Taat Pajak

Beberapa pihak dalam waktu dekat akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait temuan kerugian negara tersebut. Kejari Kaur berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dan transparan.

"Kita belum tahu persis item item apa saja yang menimbulkan kerugian negara dalam temuan BPK ini, kami juga masih terus berkoordinasi dengan inspektorat kaur sebagai tim APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)," tuturnya.

BACA JUGA:Dewan Dukung Ide Bupati Soal Penanganan Sampah

Kasus ini bermula dari temuan BPK yang menemukan adanya kerugian negara. Tentunya penyidik berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi ini berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan masyarakat.

BACA JUGA:Penataan dan Pembangunan PTM Kutau Tetap Berlanjut

"Ini yang 2023 sementara untuk Perjadin tahun sebelumnya juga ada temuan dan sudah diputuskan dalam tuntutan ganti rugi (TGR) dan wajib dikembalikan oleh sejumlah pihak terkait," tutupnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan