Sidang kasus Tukar Guling Lahan, Mantan Pejabat BPN Akui Terima Hadiah Tanah

Sidang lanjutan kasus tukar guling lahan di Seluma digelar di PN Tipikor Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan antara mantan Bupati Seluma Murman Effendi dengan Pemkab Seluma tahun 2008, Kamis (9/1/2025). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.  

Salah seorang saksi yang merupakan mantan pejabat BPN Seluma, Wanti Simanjuntak dan Zainudin mengakui menerima hadiah tanah karena membantu proses pembuatan sertifikat tanah seluas 19 hektar, dalam kasus tukar guling lahan di Kabupaten Seluma tahun 2008. Pengakuan ini disampaikan keduanya dihadapan majelis hakim. 

BACA JUGA:Program Pembagian Makanan Bergizi di Seluma Segera Terealisasi

Dihadapan majelis hakim PN Tipikor Bengkulu yang diketuai Paisol, saksi Wanti Simanjuntak selaku kepala Seksi Survey Pengukuran dan pemetaan BPN Kabupaten Seluma Tahun 2006- 2007 mengakui, hadiah tanah yang diberikan seluas 360 meter persegi. 

"Iya dapat tanah. 360 meter persegi," kata Wanti saat dicecar ketua majelis hakim Paisol. 

BACA JUGA:Pemkab Rilis 87 Peserta Lulus CPNS Kaur

Majelis hakim kemudian bertanya tanah itu diberikan secara gratis atau saksi membayar. 

"Nggak bayar saksi kan. Satu kapling itu," kata Paisol. 

BACA JUGA:2025, Ada 9 Proyek Strategis Siap Diluncurkan di Kaur

Saksi mengatakan, bahwa pemberian tanah itu bukan atas permintaanya alias diberi oleh Murman. Namun tanah itu tidak pernah menjadi milik saksi karena milik negara dan sertifikatnya telah disita. 

"Dikasih itukan tanahnya. Jadi saksi tutup mata saja pemilik tanahnya siapa," cecar Paisol. 

BACA JUGA:Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur

Selain dua saksi tersebut, JPU juga menghadirkan Iskandar Z Dayok selaku orang yang pernah menjabat Bupati Bengkulu Selatan pada 1999-2004, Sopian Efendi selaku Mantan Kepala Desa Sembayat 2007-2011, Didi Supriadi selaku pemilik lahan, Ir. H. Izda Putra, MM selaku kepala BPN Bengkulu selatan 2003 dan Drs. Ir H. Sudoto, M.Pd  selaku pemilik lahan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni mengatakan, pihak BPN ikut membantu proses pembuatan sertifikat atas nama Murman dan keluarga dengan diberikan hadiah tanah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan