Mantan Direktur RSHD Manna Sampaikan Pembelaan di Hadapan Hakim, 2 Terdakwa Lain Hanya Pasrah
SIDANG: Proses sidang pembacaan eksepsi kasus dugaan korupsi anggaran makmin pasien RSHD Manna-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarsealatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Mantan Direktur Utama RSHD Manna yang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Makin) pasien, Debi Utomo menyampaikan pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Pembelaan dituangkan terdakwa dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya pada persidangan Rabu, 8 Januari 2024.
BACA JUGA:Berbagai Cara Allah Memberikan Rezeki kepada Manusia
BACA JUGA:Polisi Terus Kembangkan Pengusutan Kasus Peredaran Ganja di Seluma
Dalam eksepsinya, terdakwa membantah dakwaan jaksa penuntut umum terkait peranannya dalam perkara tersebut.
Terdakwa menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak cukup cermat. Sementara terdakwa Yuniarti dan Vina tidak membacakan eksepsi atau pembelaan di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Pelabuhan Pulau Baai Segera Dikeruk
BACA JUGA:Sidang kasus Tukar Guling Lahan, Mantan Pejabat BPN Akui Terima Hadiah Tanah
Keduanya pasrah dan siap mengikuti proses persidangan yang sedang berjalan. Keduanya akan mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut sesuai putusan majelis hakim.
Pembelaan yang disampaikan terdakwa Debi Utomo akan ditanggapi Jaksa Penuntut Umum pada persidangan selanjutnya yang akan digelar pada Rabu, 15 Januari 2024.
BACA JUGA:Masih Banyak Warga BAB Sembarangan, Seluma Belum Bebas ODF
BACA JUGA:Program Pembagian Makanan Bergizi di Seluma Segera Terealisasi
Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa di hadapan majelis hakim.
“Sudut pandangan terdakwa melalui pengacaranya silahkan saja seperti itu. Tapi banyak yang dibahas sudah masuk pokok perkara, bukan syarat dan materil surat dakwaan,” kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, M.H saat dikonfirmasi Rasel.