Daerah Bakal Terima Opsen PKB dan BBNKB Setiap Hari
Editor: Suswadi AK
|
Senin , 06 Jan 2025 - 19:28
Ilustrasi-Ist-radarselatan.bacakoran.co
Berdasarkan UU HKPD. Opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku.
BACA JUGA:Polisi Masih Periksa Asal 4 Paket Daun Ganja Kering Yang Dibawa Warga Sumsel ke Seluma
Perlu diingat, opsen hanya dapat dikenakan jika tarif pajak pusat lebih rendah dari tarif maksimal yang ditentukan oleh UU HKPD, dan tidak boleh melebihi 50 persen dari tarif pajak pusat. (rwf)