Kades di Bengkulu Selatan Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya Memalukan

Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, H. Herman Sunarya, S.H, M.H-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Salah satu kepala desa (Kades) di Bengkulu Selatan, yakni Kades Suka Bandung Kecamatan Air Nipis yang bernama Asiun dipecat tidak hormat.
Sanksi pemecatan diterima Asiun karena kasus memalukan yang dilakukannya. Ia dinilai tidak amanah mengemban tugas dan kewajiban sebagai Kades.

BACA JUGA:Oktober 2024, Nilai Ekspor Bengkulu Alami Penurunan

BACA JUGA:BKPSDM Kaur Minta Pelamar PPPK Tahap 2 Cek Data Kembali Sebelum Diunggah

Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan H. Herman Sunarya MH membenarkan pemecatan Kades Suka Bandung Kecamatan Air Nipis tersebut.
Pemecatan atau pemberhentian tersebut dilakukan setelah melalui tahapan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kades Suka Bandung Air Nipis resmi diberhentikan per tanggal 31 Desember 2024. Pemberhentian itu sesuai dengan Surat Keputusan yang telah ditanda tangani pak bupati, atas dasar rekomendasi tim pemeriksaan,” kata Herman.

BACA JUGA:Evaluasi Kemendagri Mandek, Penganggaran Tetap Berjalan

BACA JUGA:Kok Bisa? Total Rp 21 Miliar Proyek Pekerjaan Fisik Dinas PUPR Seluma Belum Terbayarkan, Ini Penyebabnya

Persoalan yang menjerat Asiun memang sudah lama bergulir. Hal itu berawal dari laporan warga Desa Suka Bandung terkait kades jarang datang ke kantor. Bahkan Kantor Desa Suka Bandung pernah disegel warga karena kesal dengan ulah kades.
Dnas PMD dan Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan kemudian menindaklanjuti persoalan tersebut.
Agar roda pemerintahan di Desa Suka Bandung berjalan normal dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Asiun di non aktifkan sebagai kades.
Saat dinonaktifkan sebagai Kades, Asiun diberi ruang untuk berubah menjadi kades yang baik dan amanah, serta kembali ke jalur yang benar.

BACA JUGA:Pendaki Gunung Dempo Asal Seluma Meninggal Dunia

BACA JUGA:Kebijakan Pembangunan, Rangkul dan Tampung Semua Aspirasi Masyarakat

Namun ruang itu tidak dimanfaatkan Asiun. Ia tidak memperbaiki kesalahan yang dibuat, sehingga ia dipecat secara permanen sebagai kades.
“Dasar pemberhentian Kades Suka Bandung salah satunya adalah karena pelanggaran disiplin. Sebelumnya sempat diberikan ruang pembinaan agar yang bersangkutan berubah. Tapi tidak ada perubahan, justru ditemukan lagi pelanggaran lain. Sehingga diputuskan untuk diberhentikan secara permanen,” tegas Herman.

BACA JUGA:Puntung Rokok Jadi Penyebab Warga Sari Mulyo Tewas Terbakar

BACA JUGA:Tabrakan Beruntun Di Seluma, Libatkan 2 Mini bus dan 1 Ambulance, 6 Orang Luka Luka

Setelah Asiun dipecat, Kades Suka Bandung akan diisi oleh Penjabat Kades. Pengisian penjabat kades ini diusulkan oleh BPD ke Camat, kemudian camat mengusulkan ke Dinas PMD untuk diterbitkan SK bupati.
Penjabat kades yang ditunjuk akan mengisi kekosongan jabatan kades Suka Bandung. Kemudian akan dilakukan pemilihan kepala desa defintif untuk mengisi sisah jabatan yang ditinggalkan Asiun.

(yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan