Lebih dari 1 Juta Pelaku Usaha Ada Dalam Daftar Penghapusan Utang UMKM
Pemerintah akan menerapkan kebijakan penghapusan utang UMKM pada tahun 2025 mendatang-istimewa-https://ukmindonesia.id/
BACA JUGA:Setenil, Kota yang Terhimpit Batu dan Jejak Peradaban Islam yang Gemilang di Spanyol
* Terkena dampak dari beberapa permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.
* Tidak mampu membayar utang
* Utang sudah jatuh tempo dan diproses dalam penghapusan buku di Bank Himbara.
Adapun besaran utang yang dihapus bagi badan usaha maksimal yaitu Rp500 juta, sedangkan bagi usaha perorangan Rp300 juta. Tentunya, penghapusan utang UMKM ini berlaku dengan catatan kredit/utang yang diambil maksimal memiliki tenor 10 tahun.
Editor: Suswadi AK