Lebih dari 1 Juta Pelaku Usaha Ada Dalam Daftar Penghapusan Utang UMKM
Pemerintah akan menerapkan kebijakan penghapusan utang UMKM pada tahun 2025 mendatang-istimewa-https://ukmindonesia.id/
RadarSelatan.bacakoran.co - Pemerintah akan menerapkan kebijakan penghapusan utang UMKM pada tahun 2025 mendatang.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yaitu Maman Abdurahman menyampaikan bahwa hal ini dilakukan sebagai akselerasi untuk mewujudkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM.
Hal ini diungkapkan langsung setelah Maman melakukan rapat terbatas bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada Selasa (17/12/2024) lalu.
BACA JUGA:Peluang Usaha Budidaya Jamur Tiram, Melejit di Tengah Tren Pangan Sehat Organik
BACA JUGA:Buka Warung Konsultasi, Makin Intens Layani Masyarakat
Rencananya, sekitar 1.097 juta pelaku usaha bisa mendapatkan fasilitas penghapusan utang UMKM tersebut, yang bekerja sama dengan bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).
“Total estimasi jumlah pengusaha-pengusaha ataupun penggiat-penggiat UMKM yang mendapatkan fasilitas penghapusan piutang ini kurang lebih berdasarkan data yang sudah kita review bersama-sama dengan Bank Himbara sekitar 1.097.000-an,” ujarnya seperti dilansir dari CNN Indonesia.
BACA JUGA:Dinas Perindagkop dan UKM Seluma Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil
BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Harapkan OPD Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan
Nantinya penghapusan utang UMKM ini akan dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap pertama dilakukan pada Januari 2025, lalu tahap kedua dilanjutkan setelah bulan Maret 2025 mendatang.
"Kita akan membagi menjadi dua stage realisasi terhadap penghapusan piutang ini. Stage pertama akan kita realisasikan di bulan Januari yang nanti kita akan juga laporkan ke pak presiden terkait ini. Lalu stage kedua after Maret," ujar Maman, seperti yang dilansir dari Detik.com.
BACA JUGA:Aliansi Korban PLTU Teluk Sepang Tuntut Ganti Rugi
BACA JUGA:BPK Soroti Kelebihan Bayar di KPU Provinsi Bengkulu
Namun, Maman menyatakan bahwa angka 1.097 juta pelaku usaha yang didata tersebut masih bisa berubah sewaktu-waktu, dikarenakan beberapa tantangan dalam proses pendataan.
”Jadi, pihak Bank Himbara juga harus melakukan pencarian untuk memastikan keberadaan UMKM. Selain itu, ada juga kemungkinan perubahan KTP yang mempersulit pendataan," tambah Maman, seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk para petani, nelayan, serta pelaku UMKM pada 5 November 2024.
BACA JUGA:Karya Manusia Luar Biasa, Sigiriya Istana Megah di Atas Batu Raksasa Yang Memukau
BACA JUGA:Kulkas dan AC Tak Berguna, Yakutsk Kota Terdingin Di Rusia Yang Menyiksa
Adapun kebijakan penghapusan utang UMKM ini juga memiliki beberapa kriteria agar bisa tepat sasaran bagi pelaku UMKM. Selain terdaftar sebagai nasabah di Bank Himbara, pelaku UMKM juga perlu memenuhi kriteria lainnya agar dapat menjadi penerima manfaat penghapusan utang UMKM tersebut.
Berikut adalah beberapa kriteria pemberian penghapusan utang kepada pelaku UMKM, dilansir dari Kompas.com:
* Pelaku UMKM merupakan nasabah dari Bank Himbara.
* Pelaku UMKM menawarkan produk/jasa di 3 (tiga) bidang berikut:
- Bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan
- Bidang perikanan dan kelautan
- Mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
BACA JUGA:Siberia, Wilayah Paling Ekstrem di Rusia Yang Sepi Penduduk