Dinas Perikanan dan Kelautan Seluma, Akan Verifikasi Jumlah Nelayan
Kepala DKP Seluma Zuraini-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Seluma kembali akan memverifikasi jumlah nelayan. Hal ini dilakukan untuk program asuransi nelayan.
Berdasarkan data verifikasi tahun lalu jumlah nelayan mencapai 1.700 nelayan. Namun untuk memastikan jumlah nelayan pada tahun 2024 ini Dinas Perikanan dan Kelautan akan kembali melakukan verifikasi.
BACA JUGA:Walaupun Sudah Menjelang Ujian, Siswa SMA Tetap Boleh Pindah
BACA JUGA:Tak Cukup Umur, Siswa Dilarang Bawa Kendaraan Ke Sekolah
"Kalau tahun lalu jumlahnya 1.700 nelayan, namun jumlah ini masih harus dilakukan verifikasi untuk data nelayan yang ada di Kabupaten Seluma," tegas Kepala DKP Seluma, Zuraini.
Zuraini mengatakan, selain jumlahnya, unur nelayan juga diverifikasi. Kemudian untuk nelayan yang tahun lalu belum dimasukkan maka dipastikan tahun ini akan tercover dalam asuransi nelayan. Menurutnya, jumlah ini dipastikan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Dukung Kolaborasi Pengawasan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
BACA JUGA:Stok Beras SPHP Selalu Tersedia, Cukup Ditebus Rp 13.100 Perkilogram
"Yang jelas kami akan menghitung terlebih dahulu termasuk premi setiap nelayan yang bisa di tanggung oleh Pemkab Seluma,"tegasnya.
Disampaikannya setelah di verifikasi maka nelayan akan mendapatkan kartu e-Kusuka ini layaknya e-KTP. Serta berfungsi sebagai identitas resmi para pelaku usaha perikanan dan nelayan.
BACA JUGA:Libur Nataru, Awas Jalan Berlubang di Wilayah Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Berikan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat
Keberadaan kartu tersebut bukan hanya sebagai tanda pengenal, melainkan juga membuka pintu kemudahan akses transaksi daring bagi pelaku usaha di sektor perikanan dan kelautan.
"Kartu e-Kusuka membantu memfasilitasi nelayan dalam berbagai kebutuhan, termasuk mengajukan asuransi dan mempermudah pengajuan bantuan serta akses ke pembiayaan kredit usaha rakyat," tegas Zuraini.