Tak Cukup Umur, Siswa Dilarang Bawa Kendaraan Ke Sekolah
Ilustrasi siswa -Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, PINO RAYA - Guna mencegah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) melibatkan pelajar, SMPN 5 Kabupaten Bengkulu Selatan sudah melarang seluruh siswanya membawa kendaraan ke sekolah atau mengendarai kendaraan karena belum cukup umur.
Baik kendaraan roda dua ataupun roda empat. Setiap siswa yang datang ke sekolah wajib diantar orang tua atau naik kendaraan umum.
BACA JUGA:Pelajar Wajib Tahu 3 Item Ini Jadi Kunci Keberhasilan Ujian Sumatif
“Setelah pertimbangan matang dan demi keselamatan siswa. Kami putuskan bahwa siswa dilarang bawa kendaraan. Ini untuk masa depan siswa, kalau mereka kecelakaan akan berdampak buruk bagi kegiatan pendidikannya,” ujar Kepala SMPN 5 Bengkulu Selatan, Rudianto, M.Pd.
Dikatakan Rudianto, selain berdampak buruk bagi potensi lakalantas. Siswa masih beratatus anak bawah umur secara langsung memang melanggar peraturan tata tertib berlalu lintas.
BACA JUGA:Kampanyekan Aktivitas Fisik Pelajar, Gelar Festival Permainan Tradisional
Maka itu, siswa yang kedapatan membawa kendaraan jangan kaget jika ditindak aparat kepolisian.
“Namanya anak SMP pasti umurnya dibawah 17 tahun, sementara untuk dapat SIM minimal berumur 17 tahun. Artinya, siswa yang bawa kendaraan tetap dinyatakan ilegal,” jelasnya.
Sejauh ini, Rudianto melanjutkan para siswa tetap datang tepat waktu meski tidak membawa kendaraan ke sekolah.
Bahkan, situasi sekolah jauh lebih sehat dan nyaman semenjak diterapkannya aturan membawa kendaraan ke sekolah.
BACA JUGA:Diskominfo-SP Kaur Kembali Pelajari APMS
“Ini akan terus kami terapkan, kalau nanti ada siswa yang ngotot bawa kendaraan namun diparkir ke tempat lain, itu bukan tanggungjawab kami. Karena aturan sekolah kami sudah jelas,” pungkasnya. (**)