Ombudsman Sebut, 10 Laporan Pelayanan Publik Dikeluhkan
Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu memaparkan hasil capaian pelayanan public selama tahun 2024-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Ombudsman Perwakilan Bengkulu mencatat terdapat sebanyak 10 laporan pelayanan publik yang banyak dikeluhkan masyarakat di Provinsi Bengkulu. Laporan itu paling banyak disampaikan ke Ombudsman Bengkulu dalam rentang waktu tahun 2021 hingga tahun 2024.
Pjs Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan, 10 laporan masyarakat itu adalah tentang energi dan kelistrikan, administrasi kependudukan, air minum, pendidikan dan kepegawaian. Laporan masyarakat juga soal administrasi agraria pertahanan, perbankan, kepolisian, jaminan sosial dan pajak daerah.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Tidak Ada Kenaikan Tarif Bus
"Dari laporan itu terdapat laporan masyarakat yang sudah kita selesaikan dan yang masih berproses," kata Jaka, Kamis (19/12).
BACA JUGA:Kembali Gerakkan Perpustakaan Keliling
Sejak tahun 2021 hingga 2024 terdapat 667 laporam yang diterima Ombudsman. Jaka mengatakan, tahun 2021, laporan yang masuk sebanyak 120 laporan, tahun 2022 sebanyak 108 laporan, tahun 2023 sebanyak 2023 dan tahun 2024 sebanyak 165 laporan. Dari jumlah itu yang berhasil 419 laporan telah diselesaikan. Sedangkan untuk laporan yang masih berproses sebanyak 30 laporan.
BACA JUGA:Peluang Kerja, Dinas Kominfo Kaur Rekrut Tenaga Design Grafis
"Dari laporan yang telah diselesaikan, ada yang tidak ditemukan maladmistrasi," kata Jaka. Jumlah laporan masyarakat yang diselesaikan dan ditemukan maladministrasi namun sudah diselesaikan di pemeriksaan ada sebanyak 51 laporan.
Lalu jumlah laporan masyarakat ditemukan administrasi dan ada tindakan korektif sebanyak 5 laporan dan untuk tahun 2024 sebanyak 1 laporan.
BACA JUGA:Permudah Layanan Pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja
Jaka mengatakan, untuk laporan yang masih dalam proses penyelesaian ditahun ini yakni sebanyak 28 laporan, pihaknya memastikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan. "Ada jangka waktu sampai terbit laporan hasil pemeriksaan, kalaupun nanti ada tindakan korektif bisa ditindaklanjuti hingga tahun depan," kata Jaka. (cia)