Permudah Layanan Pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja

PELAYANAN : Pihak Disnaker Bengkulu Selatan siap memberikan kemudahan pelayanan untuk pembuatan AK1, tampak petugas pelayanan di loket MPP-Wawan Suryadi-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kartu tanda pencari kerja atau dikenal kartu kuning atau AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Kartu ini berlaku nasional selama 2 tahun dan harus diperbaharui setiap 6 bulan, dan jika pencari kerja belum mendapatkan pekerjaan.
BACA JUGA:BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Wilayah Bengkulu, Warga Diimbau Waspada
Untuk mendapatkan kartu tersebut pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bengkulu Selatan kini mempermudah semua pelayanan termasuk sudah bisa diakses untuk di dapatkan di loket Mal Pelayanan Publik (MPP) Bengkulu Selatan.
Selama proses pengurusan kartu pemohon tidak dikenakan biaya alias gratis.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bengkulu Selatan, Edi Susanto SH mengatakan, tahun ini ratusan kartu pencari kerja diterbitkan Disnaker Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:HBN ke-76, Gelorakan Bela Negara Untuk Indonesia Maju
"Pelayanan kartu AK1 atau kartu kuning bagi pencari kerja dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja atau di loket MPP, setiap harinya selalu ada yang mengajukan permohonan," ujar Edi Susanto.
Dikatakan Edi, kartu AK1 merupakan kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu kuning.
Kartu ini dikeluarkan oleh Lembaga Pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan. Bagi para pencari kerja untuk melamar kerja ke beberapa perusahaan dan instansi biasanya mensyaratkan pelamar untuk melampirkan kartu kuning tersebut.
BACA JUGA:Nataru, Kebutuhan LPG di Provinsi Bengkulu Diprediksi Meningkat
"Cara untuk mendapatkan kartu kuning dapat diperoleh langsung dengan membawa berkas fisik yang diperlukan seperti surat tada tamat belajar atau ijazah terakhir, KTP, KK dan berkas lainnya," ujar Edi. (one)