UMK Bengkulu Selatan 2025 Ikuti UMP Bengkulu Rp2,6 Juta, Perusahaan Wajib Patuh
UMP Bengkulu tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.670.039-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2025 ditetapkan Rp2,6 juta. Dengan ketetapan tersebut, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkulu selatan akan mengikuti besaran UMP Bengkulu.
Kenaikan UMP ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: M.632.DKKTRANS tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu 2025.
BACA JUGA:Kali Biru, Sungai Paling Jernih di Indonesia, Lokasinya Tersembunyi di Hutan Papua
BACA JUGA:Ko Panyi, Desa Terapung di Thailand, Dibangun Orang Indonesia Penduduknya Manyoritas dari Pulau Jawa
UMP mengalami kenaikan 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp2.507.079,24 per bulan, menjadi Rp2.670.039,39 per bulan.
Kepala Dinas Naketrans Bengkulu Selatan Edi Susanto SH membenarkan UMK yang menyamai UMP tersebut.
Edi mengaku sudah menerima SK Gubernur Bengkulu tentang UMP 2025. Surat tersebut juga sudah ditindaklanjuti dengan mengirim surat ke seluruh perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD di Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Pesona Pantai Wedi Awu Malang, Surga Tersembunyi di Selatan Pulau Jawa Yang Memukau
BACA JUGA:Padi UB2 Batutah, Padi Unggul Asal Aceh, Sepintas Tak memiliki Daun, Hasil Melimpah
“Memang betul UMP di tahun 2025 mengalami kenaikan. Surat dari Gubernur sudah kami terima, dan sudah diteruskan ke semua perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD yang ada di Bengkulu Selatan,” kata Edi.
Ditegaskan Edi, perusahaan wajib mematuhi kenaikan UMP. Artinya perusahaan harus membayar gaji karyawan sesuai dengan UMP.
BACA JUGA:Usaha Penggilingan Padi Milik Warga Bengkulu Selatan Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta
Apabila ada perusahaan yang masih membayar gaji karyawan di bawah UMP, maka karyawan bisa melapor ke Dinas Nakertrans Bengkulu Selatan.
“Kenaikan UMP ini mulai resmi berlaku tanggal 1 Januari 2025. Semua perusahaan wajib mematuhi kenaikan UMP ini,” tuntas Edi.
(yoh)