337 Usulan pemekaran Daerah Masuk Ke Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Pemerintah belum mencabut moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) atau pemekaran daerah.
Namun usulan dari daerah yang ingin membentuk daerah otonomi baru terus bermunculan.
BACA JUGA:Dewan Ingatkan Pentingnya Penataan Kawasan Perkotaan
bahkan total usulan pembentukan DOB yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jumlahnya sudah ratusan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya menerima 337 usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di tanah air.
Jumlah tersebut meliputi 42 usulan pemekaran provinsi, 248 pemekaran kabupaten, 36 pemekaran kota, 6 pemekaran daerah istimewa, dan 5 pemekaran otonomi khusus.
BACA JUGA:Pemkab Bedah 20 Unit RTLH Tahun Depan
"Tadi pembahasan tentang daerah otonomi baru banyak usulan ya, kami sendiri sudah ada 337 (usulan) ya," kata Bima ditemui usai Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Namun, dia menekankan diperlukan pertimbangan matang dan kehati-hatian untuk membuka moratorium tersebut sebab menyangkut kapasitas fiskal negara sebagai faktor pembentukan DOB.
"Hal ini terkait dengan fiskal negara, kondisi kapasitas fiskal kita, kemampuan perencanaannya seperti apa, pendanaan seperti apa. Jadi harus melibatkan banyak pihak," ucapnya.
BACA JUGA:Pembukaan Jambore Cabang III Kwarcab Bengkulu Selatan Sukses
Bima menyampaikan bahwa diskusi tentang arah otonomi daerah ke depan menjadi salah satu pembahasan yang ikut dibicarakan dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI tersebut.
Pemerintah sudah beberapa kali menggelar pembahasan rencana pencabutan moratorium pembentukan DOB.
Namun pemerintah juga harus mempertimbangkan anggaran yang dibutuhkan dengan dibentuknya kabupaten, kota atau provinsi.