Tersangka Penyegelan Kantor Desa, 7 Warga Dusun Baru Masih Dikenakan Wajib Lapor
Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Prengki Sirait SH-FAUZAN-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Aparat Polres Seluma masih mengenakan wajib lapor kepada 7 warga Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.
Mereka masih berstatus tersangka kasus penyegelan Kantor Desa Dusun Baru pada 4 April 2024 lalu.
Wajib lapor ini dikenakan karena sampai saat ini ketujuh tersangka tidak ditahan oleh penyidik Polres Seluma.
BACA JUGA:DPMD Seluma Evaluasi Kades Dusun Baru Selama Penonaktifan
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Prengki Sirait MH mengatakan saat ini penyidik masih melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
Karena berkas dikembalikan lagi (P.19) oleh JPU Kejari Seluma.
"Untuk saat ini tujuh orang tersangka dugaan penyegelan kantor Desa Dusun Baru masih dikenakan wajib lapor. Karena dijamin oleh Pemdes Dusun Baru. Serta saat dilakukan pemanggilan mereka kooperatif. Serta selalu hadir. Sehingga tidak ditahan," tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Soal Aset, Jaksa Seluma Kumpulkan Sekda Bersama Kepala OPD
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan setelah BAP yang dikembalikan dilengkapi. Maka akan langsung diserahkan kembali ke JPU Kejari Seluma.
"Saat ini untuk berkas masih kami lengkapi. Setelah lengkap, baru akan kami limpahkan lagi ke JPU Kejari Seluma," tegas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan 7 warga yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang yang berbeda.
BACA JUGA:Hadapi MTQ Tingkat Provinsi 2026, Pemkab Seluma Mulai Persiapan Mulai Awal 2025
Sementara itu sebelumnya pada Kamis 4 April 2024 areal kantor Desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga.
Adapun bentuk penyegelan dengan cara memberikan rantai di pintu masuk kantor desa lalu diberi gembok.