Polres Bengkulu Selatan Bongkar TPPO Berkedok Prostitusi Rumahan
RILIS: Polisi merilis keberhasilan pengungkapan kasus TPPO yang berkedok prostitusi rumahan-Gio-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Belum Dipanggil Dewan, Disdikbud Seluma Digeruduk PGRI
satu lembar pakaian dalam warna hitam, satu lembar celana putih biru, dua buah bantal, satu lembar sperai warna merah, dan dua unit HP.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan Mi sebagai tersangka kasus TPPO. Sedangkan wanita PSK dan pelanggannya menjadi saksi dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Konsorsium Bentang Seblat Desak Menhut Cabut Izin PT API
Kepada polisi, Mi mengaku sudah cukup lama menjalankan aksi tersebut. Usaha prostitusi rumahan yang dilakoninya itu atas sepengetahuan sang suami. Suaminya tidak melarang hal tersebut, bahkan ikut menikmati uang hasil dari usaha itu.
“Tersangka Mi ini mematok harga Rp300 ribu untuk sekali kencan kepada tamu yang hadir. Dari Rp300 ribu itu, tersangka mendapat bagian Rp100 ribu,
BACA JUGA:Diguyur Hujan Deras, Rumah Warga Terendam, Ketinggian Air 1,5 Meter
sedangkan Rp200 ribu untuk wanita PSK yang dipekerjakannya itu,” ujar Wakapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Wakapolres, Kompol Rahmad Hadi Fitrianto, SH, SIK dalam konfrensi pers, Senin, 2 Desember 2024.
Terkait apakah ada korban lain dalam perkara TPPO ini, Wakapolres menyebut penyidik masih melakukan pendalaman.
BACA JUGA:Penerimaan Dana Desa di Kaur Turun Rp 1,6 Miliar
Sebab ada kemungkinan wanita lain yang dijual oleh Mi untuk dijadikan sebagai pemuas lelaki hidung belang. (yoh)