Satlantas Polres Seluma Imbau Masyarakat Manfaatkan Momen Pemutihan Pajak

Kasat Lantas Polres Seluma Iptu Gema Pipi Arizon-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Seperti diketahui saat ini Pemprov Bengkulu melalui Kantor Samsat sedang melakukan pemutihan pajak  di wilayah Provinsi Bengkulu. Sehingga Sat Lantas Polres Seluma meminta kepada seluruh pengguna kendaraan untuk memanfaatkan momen pemutihan pajak. Sehingga seluruh  administrasi kendaraan masyarakat bisa dilengkapi.

BACA JUGA:Kenapa Wajib Bawa Surat Kelengkapan Kendaraan Saat Berkendara? Ini Alasannya

BACA JUGA:Tahun Anggaran Segera Tutup Buku, Proyek Pembangunan Harus Selesai Tepat Waktu

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Lantas Iptu Gema Pipi Arizon mengatakan, ada tiga keringanan yang sedang diberikan oleh Samsat. Yakni pembebasan biaya  pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda SWKLLJ, kemudian yang terakhir pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kendaraan kepemilikan kedua.

BACA JUGA:Misteri dan Fakta Menarik Candi Tawangalun Sidoarjo, Bisa Keluarkan Isyarat Bencana

BACA JUGA:Menkes: Infrastruktur Rumah Sakit M Yunus Bengkulu Sudah Mumpuni, Siap Laksanakan Program Presiden

Kasat menambahkan, pemutihan pajak ini masih berlaku hingga 15 hari lagi kedepan. Atau sampai akhir November. Sehingga masyarakat pengguna kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Seluma diminta untuk bisa memanfaatkan momen ini.

BACA JUGA:Sejarah Candi Sumberawan di Malang Jawa Timur, Bukti Peradaban Budha di Indonesia

BACA JUGA:Candi Badut, Candi Unik Peninggalan Raja Gajayana

"Terutama untuk kendaraan yang mati pajak serta belum balik nama. Jadi kami sarankan dan kami imbau agar segera proses pajak dan balik nama kendaraan. Masih ada waktu 15 hari lagi," pungkas Kasat Lantas.

(rwf)

Tag
Share