Pengepul Benur Yang Diamankan Di Kaur Ngaku Terima Upah

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kaur menyampaikan keterangan terkait kasus benur-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Dua warga Kaur pengepul benih bening lobster (BBL) yakni Ru warga Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan diamini rekannya Me warga Sedaya Baru Kecamatan sama yang diamankan tim gabungan 7 November lalu mengaku hanya sebagai orang suruhan.

Keduanya mengaku disuruh oleh pengepul utama. Keduanya mengaku hanya dibayar alias menerima upah harian. Besaran upah yang diterima tergantung dari banyak dikitnya benur yang dikumpulkan. 

BACA JUGA:Fokus Persiapan Seleksi PPPK, Evaluasi Kinerja PTT Belum Dijadwalkan

Ru dan Me juga mengaku tak mengetahui harga pasti benur dijual kepada pihak penampung utama. "Kami ini upahan, paling tinggi kami dapat sehari Rp 300 ribu bahkan ada yang cuma dapat Rp 30 ribu," kata Ru diamini rekannya Me.

BACA JUGA:Perkara Tanah, Wanita Di Bengkulu Ditusuk Hingga Tewas

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya Ru dan Me ditangkap tim gabungan pada 7 November 2024. Saat itu ia keduanya baru menjemput benur dari nelayan, dalam perjalanan di Desa Muara Jaya Kecamatan Maje diamankan tim gabungan. Tim terdiri dari Dinas Perikanan Kaur, TNI AL dan Polres Kaur. 

BACA JUGA:Suka Pamer Barang Mewah, Nyawa Taruhannya

"Pelapornya Dinas Perikanan Kaur, dari tangan tersangka berhasil disita 4.773 ekor benur serta barang bukti lainnya," ujar Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, melalui Kanit Tipiter Ipda Rendy Saputra SH, kepada awak media Rabu 13 November 2024.

BACA JUGA:Bengkulu Terima Dana Hibah Rp34,9 Miliar, Ini Peruntukannya

Dikatakan Rendy, keduanya diamankan lantaran tidak memiliki izin pemasaran dan izin jual beli BBL. Sementara untuk nelayan mereka sudah mengantongi izin tangkap.

Dari keterangan dua tersangka benur itu dibeli dengan harga tidak menentu, pada hari keduanya ditangkap harga benur Rp 9 ribu per ekor. Rencananya setelah benur dikumpulkan oleh kedua tersangka kemudian akan dijual kepada pihak penampung.

BACA JUGA:Ngaku Polisi, Pria Asal Muara Enim Gelapkan Mobil Pacar

"Untuk penampung statuusnya masih saksi, sejauh ini penampung juga tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB)," ujar Kanit Tipiter.

Sebelumnya Kepala Dinas Perikanan Kaur, Misralman, SP melalui Sekretaris Dinas Robby Antomi S.Pi, M.Link membenarkan adanya penampung benur yang diamankan. Adapun benur yang diamankan sebanyak 26 kantong. Rinciannya 23 kantong isi 200, 1 kantong 85 ekor, 1 kantong 82 ekor, 1 kantong 6 ekor,.total 4.773 ekor.

Tag
Share