Pengepul Benur Yang Diamankan Di Kaur Ngaku Terima Upah
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kaur menyampaikan keterangan terkait kasus benur-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Jaksa Geledah Kantor Bupati Seluma dan BKD Seluma
"Sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku, BBL sudah Dilakukan Pelepasliaran sebanyak 4.573 dan 200 disimpan jadi barang bukti untuk proses hukum," terangnya.
Ia menyebut tim penyidik perikanan bersama tim penyidik Polres Kaur dan TNI AL juga sudah melepaskan benur yang disita di perairan Desa sekunyit Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Belum ada Traffic Light, Polisi Atur Lalu Lintas Kendaraan Secara Manual
Jual beli benur itu melanggar Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan (Permen KP) nomor 07 tahun 2024 mengatur tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp).
"Untuk benur sudah kami lepas kembali ke laut, sementara tersangka diserahkan ke penyidik Polres Kaur untuk proses hukum," tegas Robi. (jul)