Perkara Tukar Guling Lahan Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan
Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni-Ist-radarselatan.bacakoran.co
Pada tanggal 22 Desember 2008 terjadi Kesepakatan antara Pemkab Seluma dengan Murman Efendi (selaku Bupati Seluma) perihal tukar menukar tanah seluas 19 hektar tersebut.
Tukar guling lahan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 555 tahun 2008, Tentang Pelepasan Hak atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Kepada Saudara Murman Efendi (Selaku perseorangan) yang berdasarkan persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Seluma saudari Rosnaini Abidin.
Namun dalam prosesnya diduga terjadi perbuatan melawan hukum. Karena tidak melibatkan tim penilai lahan untuk mengetahui nilai masing masing lahan yang ditukar.
BACA JUGA:Istimewa, YAA Bengkulu Selatan Fasilitasi Hafidz Kuliah ke Arab Saudi
Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara. Ditambah lagi lahan yang diakui oleh Murman Effendi di kawasan Pematang Aur tidak jelas titik lokasinya.
"Selain proses tukar guling yang tidak melibatkan tim penilai, lahan yang diakui oleh Murman Effendi di kawasan Pematang Aur atau di komplek perkantoran juga tidak jelas. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Kasi Pidsus. (rwf)