Perkara Tukar Guling Lahan Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan
Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS – Pengusutan kasus dugaan korupsi proses tukar guling lahan antara Pemda Seluma dengan Murman Effendi yang terjadi tahun 2008 terus bergulir.
Setelah menetapkan empat orang tersangka, Jaksa Kejari Seluma saat ini masih melengkapi berkas.
BACA JUGA:Sekda Sukarni Tekankan Pembinaan Disiplin Para ASN
Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.
Diketahui empat orang tersangka dalam perkara ini adalah mantan Bupati Seluma berinisial ME, mantan Sekda Seluma MT, mantan Ketua DPRD Seluma RA, serta mantan kepala BPN Seluma DH.
"Untuk saat ini jaksa masih melengkapi berkas perkara kasus tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi. Setelah semuanya lengkap kemudian akan kami limpahkan ke PN Tipikor Bengkulu," kata Kajari Seluma Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni.
BACA JUGA:Deteksi Dini PTM, Dinkes Laksanakan Skrining Kesehatan
Tim penyidik Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap lanjutan terhadap empat orang tersangka. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan di Rutan Bengkulu.
Pasca penahanan terhadap keempat tersangka di Rutan Malabero Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi materi penyidikan yang diperlukan.
Tukar guling lahan ini berawal dari Pemkab Seluma pada tahun 2007 melakukan pembebasan lahan di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.
BACA JUGA:KUA Pino Raya Fasilitasi Nikah Massal, Winraini : Buku Nikah Langsung Jadi
Rencananya lahan tersebut akan dijadikan lokasi pembangunan pabrik semen. Berdasarkan Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang KIB A. Kemudian pada tahun 2008 pembangunan Pabrik semen tidak jadi dilaksanakan.
Kemudian atas inisiatif Murman Efendi yang pada satu menjabat Bupati Seluma, dilakukan perjanjian tukar menukar tanah milik Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Seluma yang berlokasi di Desa Sembayat tersebut dengan tanah milik Murman Efendi (Selaku Perorangan) yang berlokasi di areal Perkantoran Kabupaten Seluma, seluas 74 Hektar, dengan pernyataan 19 hektar akan ditukarkan kepada Pemkab Seluma dan sisanya 55 hektar akan dibebaskan oleh Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Pengunjung Pantai Pasar Bawah Dilarang Mendekati Gazebo