1.600 Bidang Tanah di Seluma Terdaftar di PTSL Tahun Ini
BPN Seluma tahun 2024 ini menerima kuota sebanyak 1.600 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma tahun 2024 ini menerima kuota sebanyak 1.600 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Saat ini program PTSL ini sudah direalisasikan oleh BPN Seluma ke 25 desa sasaran.
Kepala BPN Seluma Mursidno mengatakan, proses penerbitan sertifikat PTSL ini sudah selesai. Tinggal proses pembagian sertifikat kepada masyarakat melalui kades. Kapan pembagiannya, Mursidno mengatakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Setelah semua persiapan selesai.
BACA JUGA:Korban Lakalantas di Air Teras Meninggal Dunia
BACA JUGA:Minim Fasilitas, SMPN 22 Seluma Butuh Rehab Perpustakaan dan WC
"Untuk proses penerbitan sertifikat PTSL saat ini sudah capai target. Sebanyak 1.600 bidang lahan yang terdaftar sudah disertifikatkan. Sehingga saat ini tinggal dibagikan lagi sertifikatnya kepada para penerima," ujarnya.
Lanjut Mursidno, untuk meningkatkan capaian sertifikat, BPN Seluma rutin terjun ke lapangan untuk mengetahui kendala dan mencari solusi bersama perangkat desa. Karena program PTSL ini pada dasarnya untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum akan lahan yang dimiliki, dikuasai dan dipergunakan.
BACA JUGA:Tenaga Kesehatan Ditempatkan di Desa, Harus Peduli Kesehatan Warga
BACA JUGA:ADD Seluma Ditambah Jadi Rp 66 Miliar, Kades dan Perangkat Dipastikan Gajian
"Dengan adanya program ini masyarakat juga terbantu karena sertifikat yang selama ini ditunggu sudah bisa dimiliki," tegasnya.
Mursidno mengatakan, banyak dari masyarakat kurang menyadari pentingnya dari program PTSL ini. Padahal program PTSL tidak dipungut biaya.
BACA JUGA:Surat Suara Pilkada Bengkulu Selatan Belum Dicetak, Tunggu Putusan Gugatan Reskan
Hanya ada biaya pra sertifikasi sebagaimana yang telah ditentukan oleh SKB 3 Menteri terkait pembiayaan persiapan program PTSL dan didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 22 tahun 2018 tentang Besaran Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Misteri dan Fakta Unik Candi Jawi, Situs Peninggalan Kerajaan Singasari di Pasuruan Jawa Timur
BACA JUGA:Punya Teman Akrab? Ini Tanda Tanda Teman Lawan Jenis Yang Memiliki Perasaan Lebih Pada Anda
"Pembuatan sertifikat melalui program PTSL tidak sulit, cukup melengkapi persyaratan mengenai status kepemilikan/riwayat tanah seperti surat jual beli, hibah, waris dan lainnya, setelah itu melengkapi blanko yang sudah ditentukan. Kemudian sampaikan kepada Kades setempat agar dapat diteruskan ke panitia di BPN Seluma," pungkasnya.
(rwf)