Deplover Wajib Mendapatkan Izin Pemda Sebelum Dirikan Bangunan

Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Perhatian bagi para deplover atau pengembang perumahan di Bengkulu Selatan.

Sebelum melaksanakan pembangunan kawasan perumahan, terlebih dahulu harus mendapat perizinan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Tujuanya agar pembangunan sesuai regulasi dan tidak bertentangan dengan tata ruang.

BACA JUGA:Stok Terpenuhi, Harga Cabai Merah Stabil

Kepala Dinas Perkim Bengkulu Selatan, Decky Zulkarnain, S.Sos melalui Kabid Perumahan, Marjoni Adinata, M.Si mengatakan, jika sudah mendapatkan izin artinya kemungkinan terjadi permasalahan sangat kecil. Permasalahan itu banyak, contoh kecilnya saja tidak ada fasilitas prasarana aliran drainase untuk mengalirkan air sehingga terjadi banjir dan sebagainya. 

BACA JUGA:BBM Kembali Sulit Didapatkan, Antrean BBM Hampir 1 KM

"Kita harus mengacu pada Pemerintah Kota Bengkulu, dan pihak deplover sudah harus melibatkan pihak BPBD selain DLHK sebagai pengkajian lingkungan sebelum pembangunan dimulai. Kalau di Bengkulu Selatan pihak BPBD belum terlibat untuk menentukan kondisi alam yang ada disekitarnya, apakah daerah rawan longsor dan sebaginya," ungkap Marjoni.

BACA JUGA:Intensif Karbon Rp11 Miliar Direalisasikan Akhir Tahun

Berdasarkan hasil koordinasi pihaknya ke Dinas Perkim Kota Bengkulu, maka pihak deplover harus melibatkan tim dalam pembangunan. Kalau di Bengkulu Selatan hal itu belum diberlakukan, karena belum ditentukan siapa yang akan ditetapkan leadernya.

Dalam menentukan leader pasti akan membutuhkan anggran. Karena siapa yang ditunjuk sebagai leader dan anggota tim harus di-SK-kan dan itu pasti ada pembiayaannya. 

BACA JUGA:Cek Rekening! TPG Tamsil Triwulan III Segera Cair

Dia menjelaskan, setelah kajian lingkungan selesai, ada referensi dari tata ruang pihak Dinas Perkim kemudian menyetujui site plannya. Dengan begitu secara izin pengkajian lingkungan sudah ada dari sisi tata ruang sudah terpenuhi.

BACA JUGA:Kepatuhan Bayar Pajak Ditargetkan 60 Persen

Namun kenyataan di lapangan terkadang pihak deplover baru meminta pengesahan site plan setelah pihak BPN/ATR memintanya karena pihak BPN/ATR tidak mau melakukan pemecahan sertifikat kalau site plannya belum disahkan. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan