Paslon Boleh Bagi Uang di Bawah Rp100 Ribu Saat Kampanye? Ini Penjelasan Bawaslu
Editor: Suswadi AK
|
Minggu , 20 Oct 2024 - 19:34
Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Selain paslon, tim pendukung paslon juga dilarang melakukan politik uang yang bertujuan untuk mengarahkan atau mengimingi masyarakat memilih paslon tertentu.
Jika ada tim paslon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka dapat dijerat sanksi pidana. (yoh)