Paslon Boleh Bagi Uang di Bawah Rp100 Ribu Saat Kampanye? Ini Penjelasan Bawaslu
Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pasangan calon (paslon) gubernur-wagub dan paslon bupati-wabup peserta Pilkada serentak 2024 boleh bagi-bagi uang di bawah Rp100 ribu saat kampanye?
Hal itu menjadi perbincangan di masyarakat. Sebagian pihak mengasumsikan hal itu benar karena sesuai aturan Pemilu. Bagaimana penjelasan Bawaslu?
BACA JUGA:Penyakit Ngorok Kembali Meluas, Puluhan Ternak di Kaur Ditemukan Mati
Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I menegaskan, peserta Pilkada tidak boleh membagi-bagikan atau memberikan uang saat melakukan kampanye. Sebab hal itu merupakan tindakan pelanggaran politik uang.
“Paslon ataupun tim pemenangan tidak boleh bagi uang, berapa pun jumlahnya. Kalau ada yang bagi-bagi uang kepada masyarakat yang tujuannya untuk mengarahkan memilih paslon tertentu, jelas itu termasuk pelanggaran politik uang,” tegas Arif.
BACA JUGA:Pengeluaran Dana Kampanye Dibatasi Maksimal Rp 16,2 Miliar
Berdasarkan aturan, lanjut Arif peserta pemilu boleh memberikan cinderamata kepada masyarakat berupa barang yang nilainya maksimal Rp60 ribu.
Artinya paslon boleh memberikan barang saat berkampanye asalkan harganya tidak lebih dari Rp60 ribu.
BACA JUGA:Jokowi Akui Tak Semua Tantangan Dapat Dia Selesaikan Di Masa Kepemimpinannya
“Kalau barang berupa kaos atau baju, jilbab, topi, atau sejenisnya memang boleh. Tapi harganya maksimal Rp60 ribu, tidak boleh lebih dari itu,” jelas Arif.
Terkait pelanggaran politik uang, Arif mengingatkan kalau sanksinya tidak main-main. Paslon bisa didiskualifikasi jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang. Hal itu diatur dalam pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
BACA JUGA:Jadi Tersangka, Mantan Bupati Seluma Ajukan Prapradilan, Sidang Perdana 28 Oktober
“Pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 menegaskan bahwa calon yang terbukti melakukan pelanggaran dengan memberikan uang atau materi kepada penyelenggara pemilihan dan atau pemilih dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota,” tegas Arif.