Penataan dan Pembinaan JF Dorong Transformasi Penyederhanaan Birokrasi
Penataan dan Pembinaan JF Dorong Transformasi Penyederhanaan Birokrasi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF).
Regulasi JF telah melibatkan kementerian lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi.
BACA JUGA:Tak Sesuai Harapan, Desa Wisata di Bengkulu Selatan Harus Digeliatkan
BACA JUGA:Petani Bengkulu Selatan Keluhkan Harga Ubi Singkong Turun Lagi
"Dalam penyederhanaan birokrasi nantinya dilakukan sesuai dengan transformasi organisasi sesuai dengan PermenPAN-RB nomor 25 tahun 2021, transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur PermenPAN-RB nomor 17 tahun 2021, dan transformasi sistem kerja KemenPAN-RB nomor nomor 7 tahun 2022. Hal ini dilakukan untuk memastikan transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia," kata Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setkab Bengkulu Selatan, Suwito, MM.
BACA JUGA:Pengelolaan Parkir Pantai Panjang Berpeluang Dipihakketigakan
BACA JUGA:Kantor Kemenag Kaur Masih Kekurangan ASN
Dikatakan Suwito, harus kita ketahui bahwa jabatan fungsional merupakan jabatan karir ASN yang bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan, yang mana katagori keahlian itu ada beberapa jenjang yaitu ahli pertama, muda, madya dan utama. Sedangkan katagori keterampilan ada jenjang pemula, terampil, mahir dan penyelia.
"Sesuai dengan Peraturan MenteriPAN-RB Nomor 1 tahun 2023 merupakan penyempurnaan PermenPAN-RB Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar," terang Suwito.
BACA JUGA:Hujan Mulai Turun Tapi Suhu Tetap Panas, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Wisata Bukit Kandis, Keindahan Alam Menawan di Bengkulu, Cocok untuk Pendaki Pemula
Lanjut Suwito, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas jabatan fungsional lebih fokus pada pemenuhan angka kredit.
Melalui aturan terbaru ini, pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.
Sebelum JF ini diberlakukan maka lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada 3 hari ngurus angka kredit. Padahal mestinya bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat.
Untuk penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat.
BACA JUGA:5 Kebiasaan Buruk Yang menyebabkan Rambut Rontok, Bisa Sebabkan kebotakan Dini
BACA JUGA:Tanaman yang Bisa Mengurangi Kadar Nikotin Dalam Tubuh dan cara Pemakaiannya
Dengan aturan yang baru, Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit. Sehingga para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK.
"Untuk evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja. Penataan JF ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme pejabat tersebut dalam menjalankan tugasnya, untuk efesiensi dan efektivitas untuk pengolahan SDM aparatur di Bengkulu Selatan, dan terkahir pembangunan karir, serta memberikan kesempatan pengembangan karir sesuai kebutuhan organisasi," pungkas Suwito.
(one)