31 KK Penghuni Lahan PPN "Dipaksa" Pindahkan

Bupati Kaur bersama Sekda memimpin rapat pembahasan rencana relokasi pemukiman penduduk untuk pembangunan PPN, Kamis 3 Oktober 2024-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Sebanyak 31 kepala keluarga (KK) yang menempati lahan pelabuhan Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan diminta segera meninggalkan lahan tersebut Oleh Pemkab Kaur.

Karena kawasan itu akan dijadikan lokasi Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN). Rencananya relokasi akan dilaksanakan bulan ini. Hunian warga akan dibongkar dan diratakan dengan tanah, sebagian besar waraga yang menempati lahan itu memang sudah memiliki tempat tinggal lain namun ada juga yang belum.

BACA JUGA:Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Seluma, Ini Penjelasan Bawaslu

Rencana pemindahan itu dibahas dalam pertemuan sejumlah pihak terkait diruang kerja Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH, Kamis 3 Oktober 2024 kemarin. Rapat dipimpin bupati dan sekda itu sepakat merelokasi pemukiman warga mengingat pembangunan PPN akan segera dimulai. 

BACA JUGA:Penyuluh Pertanian Diingatkan Terus Beri Edukasi Petani

“Ada 31 KK yang terdampak, 27 KK sudah tanda tangan dan setuju pindah dari lokasi itu. Sementara 4 KK lagi juga harus pindah, karena lahan yang mereka diami itu adalah milik pemerintah," kata Sekda Kaur Dr Drs Ersan Syahfiri, MM usia memimpin rapat mendampingi bupati kemarin.

BACA JUGA:Realisasi Investasi di Bengkulu Capai Rp 2,9 Triliun

Dijelaskan Ersan, dari 31 KK itu lima KK belum memiliki tempat tinggal lain, sehingga pemkab Kaur masih berkoordinasi untuk secepatnya menyedikan rumah nelayan agar mereka dapat hunian. Kini rumah nelayan yang ada di Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan sudah penuh.

BACA JUGA:Kabid Propam Polda Bengkulu Tegaskan Soal Netralitas Anggota Polri

"Jadi pengguna rumah nelayan saat ini akan kami tinjau ulang, mereka yang bukan nelayan akan diminta pindah dan rumahnya akan ditempati oleh lima KK yang dipindahkan dari lokasi pembangunan PPN," ujar Sekda.

BACA JUGA:Kembali Jabat Ketua DPR RI, Ini Janji Puan Maharani

Sekda menegaskan Pemkab Kaur tidak memberikan ganti rugi kepada 31 KK yang akan direloaksi itu. Karena lahan yang mereka diami itu adalah milik pemerintah. Merek menempati lahan itu statusnya pinjam tanah atau lahan. Sehingga saat lahan dibutuhkan pemerintah mereka harus rela pindah.

BACA JUGA:Penyaluran Beras Bapang Tuntas

"Pembangunan PPN ini untuk kebaikan nelayan juga dan ini memang sudah lama diharapkan nelayan," ujar Sekda. (jul)

Tag
Share