KPU Sebut 37 Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi Berpotensi Calon Tunggal

Selasa 17 Sep 2024 - 17:42 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 38 daerah yang menerima pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah tunggal pada pilkada serentak 2024.

Sebelumnya, KPU sempat mengumumkan bahwa jumlah bakal pasangan calon tunggal mencapai 43, lalu berkurang menjadi 41 daerah.

BACA JUGA:Gusnan dan Rifai Cuti Saat Kampanye? Ini Penjelasan KPU

BACA JUGA:Ingin Jualan Souvenir, Coba Intip 7 Cara Memulai Usaha Ini

"Setelah itu, ada beberapa berkas yang dikembalikan karena perpanjangan waktu, ada yang tidak diterima, dan beberapa masih dalam proses di Bawaslu," ujar Afif di Jakarta pada hari Senin.

"Secara sementara, gambaran sementara menunjukkan sekitar 37 kabupaten/kota dan 1 provinsi yang berpotensi terjadi calon tunggal di Pilkada 2024," tambahnya.

BACA JUGA: BAKTI Kominfo Buka Keterisoliran Digital Kaur

BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Dijamin Berobat Gratis

Afif juga menyebutkan bahwa ada kemungkinan beberapa daerah seperti Manokwari, Lampung Timur, Lahat, Tapanuli Tengah,

dan Dharmasraya akan menambah bakal pasangan calon. Namun, pemeriksaan di tingkat daerah masih perlu dilakukan.

BACA JUGA:HGN 2024, PGRI Bengkulu Selatan Rancang Berbagai Lomba dan Baksos

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Mendorong Para Arsitek Bangunan Sesuai Kondisi Daerah

"Kami akan memastikan jumlah final pada 22 September saat penetapan pasangan calon. Namun, saat ini, setelah pendaftaran,

perpanjangan, dan penerimaan berkas kembali, kami memiliki sekitar 1 provinsi dan 37 kabupaten/kota," jelasnya.

BACA JUGA:Luncurkan Podcast Literasi, Tingkatkan Minat Baca

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Tunggu Tanggapan Masyarakat Terkait Bapaslon Cakada

Kategori :