radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Kejari Seluma masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk penghitungan dugaan kerugian negara atas proses tukar guling lahan seluas 19 hektar antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada tahun 2008.
Setelah hasil pemeriksaan keluar, barulah penyidik akan melanjutkan ke tahap berikutnya. Apakah akan ditetapkan tersangka atau tidak.
BACA JUGA:Hindari BBM Oplosan, Pengelola SPBU Sarankan Hal Ini...
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengaku setelah dilakukan penghitungan kerugian Negara, jika ternyata ditemukan adanya kerugian. Kejari Seluma akan melakukan penetapan tersangka atas kasus tukar guling lahan ini.
"Setelah ditemukan adanya kerugian negara. Barulah kami akan menetapkan tersangka dalam kasus ini," tegas Kasi Pidsus.
Kasi Pidsus mengatakan dalam menurunkan tim ahli jaksa juga mengundang mantan Bupati Seluma Murman Efendi pada saat pemeriksaan lapangan oleh ahli.
BACA JUGA:Gelar Arisan, Kader PKK Diminta Tak Berpolitik Praktis
Seperti diketahui pada 2008 lalu, Pemkab Seluma menukar lahan seluas 19 hektar yang ada di Kelurahan Pasar Sembayat. Dengan lahan yang diklaim milik Murman Effendi di Pematang Aur Seluas 19 hektar.
Namun pada prosesnya, tidak melibatkan tim penilai. Untuk menaksir harga kedua lahan di lokasi berbeda sebelumnya akhirnya ditukar.
BACA JUGA:1.530 Warga Bengkulu Bekerja di Luar Negeri
Nah, Jaksa Kejari Seluma menduga terjadi kerugian negara pada proses ini. Karena ada perbedaan harga lahan di kedua lokasi yang berbeda tersebut. (rwf)