Polisi Pergoki 2 Tersangka Penyalahguna Narkotika, 1 Ditangkap, Satu Kabur

Kamis 12 Sep 2024 - 19:17 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi AK

BACA JUGA:Beras Bapang Segera Disalurkan Lagi, Ini Pesan Bupati Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Bupati dan Wabup Seluma Pamitan Tuk Cuti Kampanye Pilkada

Sedangkan satu tersangka yang bernama Gege yang sejak awal masih diatas sepeda motor berhasil kabur," tegas Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut, Kasat Resnakrkoba mengatakan barang yang diambil oleh tersangka merupakan satu paket sabu-sabu.

BACA JUGA:Bupati dan Wabup Seluma Pamitan Tuk Cuti Kampanye Pilkada

BACA JUGA:Ormas Punya Peranan Penting Kawal Pemilukada

Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Seluma sembari melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang melarikan diri.

"Untuk tersangka yang berhasil kabur, saat ini masih kami lakukan pengejaran. Sedangkan untuk tersangka yang berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti digelandang ke Mapolres Seluma," tegasnya.

Sementara itu akibat perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (rwf)

Kategori :