KOTA MANNA - Kejari Bengkulu Selatan kembali melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai hukum tetap. Pemusnahan barang bukti kedua tahun 2023 ini digelar pada Selasa (5/12) bertempat di halaman kantor Kejari yang dihadiri unsur Forkopimda, sejumlah Kepala OPD, dan beberapa tamu undangan lainnya.
Pil samcodin menjadi barang bukti perkara pidana terbanyak yang dimusnahkan, yakni sebanyak 10.530 butir. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Kemudian ada juga 5,41 gram ganja dan 0,37 gram sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender. Ditambah barang bukti lain seperti senjata tajam dan pakaian yang disita dari perkara pembunuhan, penganiayaan, dan pencabulan.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah yang kedua ditahun 2023. Semua barang bukti yang dimusnahkan ini adalah yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kajari BS, Nurul Hidayah, MH didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dian Febianti, SH.
Kajari mengakui, kalau barang bukti yang paling banyak adalah pil samcodin. Sebab banyak perkara terkait penyalahgunaan obat batuk tersebut. Para tersangka telah divonis bersalah oleh pengadilan, barang buktinya disita negara untuk dimusnahkan.
“Penyalahgunaan pil samcodin memang tinggi, ini terlihat dari banyak barang bukti yang disita dari perkara tersebut. Para tersangka telah divonis oleh pengadilan untuk menjalani hukuman atas perbuatan yang dilakukan,” tegas Kajari. (yoh)