radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaur, kembali mengingatkan para investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Kaur agar mengutamakan warga lokal sebagai tenaga kerja.
Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda), perusahaan wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal sebesar 50 persen.
BACA JUGA:Jelang Penutupan, Pelamar CPNS Kaur Capai 973 Orang
“Kita selalu himbau kepada perusahaan yang masuk Kaur ini kita minta agar mengutamakan tenaga lokal, kalau tidak ada yang bisa baru cari dari luar,” kata Kepala Dinas Nakertrans Kaur Novrin Aidi, S.Sos Senin, 9 September 2024.
BACA JUGA:Usulkan Bantuan Perlengkapan Olah Raga ke Kemenpora
Dikatakan Novrin, jika investor memprioritaskan pekerja lokal maka dapat mengurangi jumlah pencari kerja. Sebagian pencari kerja merupakan lulusan SMA, S1, bahkan SMK, dan sangat sedikit lulusan SMP. “Harapan kita pihak perusahaan di Kaur ini memprioritaskan tenaga kerja lokal,” katanya.
BACA JUGA:Berantas Pungli, Tim Saber Rakor Bersama Kepala Sekolah dan Kepala OPD
BACA JUGA:Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Mobilisasi Massa
Novrin mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan kepada sejumlah perusahaan di Kaur agar melaporkan kebutuhan tenaga kerja ke Disnakertrans Kaur. Hal ini guna mendata tenaga kerja dan pengawalan perekrutan tenaga kerja. (jul)