Perusahaan di Kaur Diminta Daftarkan Karyawan ke BPJS
Kepala Disnakertrans Kaur, Noprin Aidi, M.Si-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaur meminta seluruh perusahaan di Kaur untuk segera mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disebabkan masih adanya karyawan perusahaan yang berstatus buruh harian lepas (BHL) belum mendapatkan perlindungan asuransi jiwa tersebut.
BACA JUGA:Program Swasembada Pangan di Kabupaten Kaur Mulai Berjalan
Ini diungkapkan Kepala Disnakertrans Kaur, Noprin Aidi, M.Si, ia menegaskan bahwa pendaftaran karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban bagi perusahaan, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah lainnya.
"Jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, itu salah," kata Noprin.
Disnakertrans Kaur terus berupaya agar setiap pekerja di Kabupaten Kaur mendapatkan haknya atas jaminan sosial.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya sekedar kewajiban, tetapi investasi penting untuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh pekerja.
"Itu hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan," tambahnya.
BACA JUGA:Program Aladin BAZNAS Kaur Berikan Harapan Baru bagi Masyarakat
Noprin juga mengingatkan bahwa Pemerintah RI akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025, namun salah satu syarat utamanya adalah karyawan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan kehidupan pekerja di Kabupaten Kaur dapat terjamin di masa depan.
"Kami minta perusahaan proaktif mendaftarkan karyawan mereka di BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya. (jul)