Ini Lima Prosedur Pencairan BOP, Silahkan Cek!

Senin 09 Sep 2024 - 11:41 WIB
Reporter : Rezan Okto Wesa
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) merupakan anggaran simultan rutin yang dikucurkan Kemendikbudristek RI guna menyukseskan kegiatan pembelajaran mulai dari satuan PAUD, SD, SMP hingga SMA. BOP biasanya dicairkan secara bertahap per semester tahun akademik berjalan.

BACA JUGA:KPU Tetapkan Paslon 22 September, Polisi Siapkan Pengawalan Melekat

BACA JUGA:Persyaratan Bapaslon Memenuhi Syarat, KPU Seluma Minta Tanggapan Masyarakat

Plh. Kadis Dikbud BS, Lusi WIjaya, M.Pd mengatakan, ada lima tahapan yang harus dikerjakan sekolah untuk pengajuan proses pencairan dana BOP.
Di antaranya wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), telah mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik sesuai data riil di satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

BACA JUGA:HUT RB, Tukang Jahit Raih Hadiah Umroh dari Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:Bengkulu Selatan “Miskin” Rambu Lalu Lintas

Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada dapodik, memiliki rekening atas nama satuan pendidikan serta bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.
“Umumnya usulan BOP diakomodir paling cepat dua bulan sampai tiga bulan menyesuaikan dengan verifikasi pusat. Sebab, data yang diupload langsung diproses Kemendikbudristek RI,” ujarnya.

BACA JUGA:DKP Bengkulu Selatan Pastikan Sayuran dan Buah Segar di Pasaran Aman Dikonsumsi

BACA JUGA:Lingkungan Sekolah Harus Steril APK!

Lanjut Lusi, proses pengajuan dana BOP harusnya dilakukan oleh operator sekolah, bukan guru apalagi kepala sekolah.
Tak hanya itu, data jumlah peserta didik yang diajukan tidak dimanipulasi apalagi fiktif. Jika hal tersebut terjadi, maka pencairan BOP menjadi temuan BPK dan wajib dikembalikan.

BACA JUGA:Siswa SMAN Ini Dilarang Bawa Handphone ke Sekolah

BACA JUGA:Dishub Bengkulu Selatan Upayakan 4 Kecamatan Juga Nikmati Bus Sekolah

“Kalau berkas semuanya lengkap, maka Kemendikbudristek RI langsung menetapkan satuan lembaga sebagai penerima bantuan PAUD dan kesetaraan sesuai validasi data dapodik. Namun, jika ada yang kurang maka perlu perbaikan dan akan kami bimbing,” terangnya.
Sejauh ini kata Lusi, tidak ada satupun TK/PAUD yang terkendala mengajukan BOP ataupun proses pencairannya. Dana BOP terus mengalir ke satuan pendidikan sesuai dengan jumlah peserta didik masing-masing.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pastikan Penyelesaian Konflik HGU

BACA JUGA:Batu di Air Kedurang Kembali Dikeruk untuk Komersil, Warga Khawatirkan Abrasi

Kategori :