Dua Bulan Seluma Bakal Dipimpin Seorang Pjs Bupati

Minggu 08 Sep 2024 - 19:46 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Selama kurang lebih dua bulan, Seluma bakal dipimpin oleh seorang Penjabat Sementara (Pjs) Bupati.

Hal itu lantaran bupati definitif, Erwin Octavian, akan memulai cuti masa kampanye Pilkada 2024. Yakni pada 25 September hingga 23 November 2024 atau sampai empat hari menjelang hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

BACA JUGA:Terbakar 7 Jam, 1,5 Hektar Lahan Warga Ludes

Bupati Seluma Erwin Octavian sudah menandatangani serta mengajukan cuti kepada Gubernur Bengkulu.

Asisten I Pemkab Seluma H. Hendarsyah membenarkan hal itu. Ia menyebut pengajuan cuti Bupati Seluma kepada Gubernur Bengkulu bernomor 100/925/B.I/VIII/2024.

BACA JUGA:Baliho Dirusak OTD, Erwin Minta Simpatisan Jangan Terprovokasi

“Bagian Administrasi Pemerintahan sudah menyampaikan surat tersebut ke Pemerintah Provinsi Bengkulu," tegas Hendarsyah.

Lebih lanjut, Hendarsyah mengatakan di dalam surat Gubernur Bengkulu tersebut disampaikan bagi bupati dan wakil bupati se-Provinsi Bengkulu cuti di luar tanggungan negara sejak tanggal 25 September sampai dengan 23 November.

BACA JUGA:Keren! Akbid Manna Sabet 3 Penghargaan PTS Terbaik 2024

Kemudian bagi daerah yang bupati dan wakil bupati cuti secara bersamaan karena ikut mencalonkan diri maka akan ditunjuk oleh Penjabat Sementara (Pjs) oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan gubernur sampai selesainya masa kampanye.

"Jadi karena bupati dan wabup sama-sama maju kembali pada Pilkada Seluma. Maka Pemkab Seluma mengajukan Pjs ke Kemendagri melalui Gubernur Bengkulu," tegas Asisten I. 

BACA JUGA:Nama Kajari Kaur Dicatut, Minta Uang Kepada Sejumlah Pihak

Sementara itu untuk Pjs nantinya akan ditunjuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri yang ditetapkan oleh Keputusan Mendagri.

BACA JUGA:Formasi Dokter Spesialis Masih Sepi Peminat

 Selain itu bupati juga menyampaikan surat pernyataan bahwa selama masa kampanye tidak akan menggunakan fasilitas negara dan bersedia cuti di luar tanggungan negara. 

Kategori :