Masa Jabatan Diperpanjang, Pilkades di Seluma Digelar 2027

Jumat 06 Sep 2024 - 08:09 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun berpengaruh terhadap pelaksanaan pilkades serempat di Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Baru 4 Calon Pjs Bupati di Bengkulu Yang Diajukan ke Mendagri

BACA JUGA:Nelayan Pasar Bawah Mengeluh Tangkapan Ikan Menurun Drastis

Awalnya Pemkab Seluma merencanakan akan menggelar pilkades serentak tahun 2025. Karena 84 kepala desa berakhir masa jabatannya. Setelah pemerintah memperpanjang masa jabatan kades menjadi 8 tahun, maka masa jabatan 84 kades itu baru berakhir tahun 2027.

BACA JUGA:Polsek Kedurang Ilir Ajak Semua Pihak Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada Serentak

BACA JUGA:Sempat Kosong, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Akhirnya Diisi, Ini Tugas Yang Menanti

“Jika tidak ada perpanjangan jabatan, maka tahun depan 84 kades habis masa jabatannya. Namun karena diperpanjang, maka baru akan habis pada 2027 dan pilkades serentak digelar tahun 2027 juga,” Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan.

BACA JUGA:Indeks Reformasi Birokrasi Pemkab Bengkulu Selatan Diharapkan Terus Meningkat

BACA JUGA:Konsumen Lagi-lagi Panik, Padahal SPBU Jamin Kuota BBM Subsidi Terpenuhi

Lebih lanjut, Nopetri Elmanto mengatakan, dari 182 desa di Kabupaten Seluma. Sebanyak 177 kades akan diperpanjang jabatannya. Sedangkan lima kades masih dijabat oleh Pejabat sementara (Pjs).  Bupati sudah menjadwalkan pengukuhan masa jabatan ini pada Rabu (11/9) pekan depan.

BACA JUGA:Hadapi Pilkada, Personel Polres Kaur Digembleng TKJ

BACA JUGA:Cadangan Emas Di Seluma Berpeluang Ditambang, Tapi…

(rwf)

Kategori :