radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Terkait dengan polemik Lahan yang terjadi diperbatasan Kaur dengan Bengkulu Selatan yang diperdebatkan sejumlah petani, Pemkab Kaur tetap mempedomani keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tapal batas (Tabat).
"Soal tapal batas kita tetap pedoman dengan keputusan yang awal, soal masyarakat yang mengklaim silakan saja tapi mereka itu secara administrasi tetap berkebun di wilayah hukum Kabupaten Kaur," tegas Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM kepada Rasel.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Diperpanjang 10 September
Sekda menegaskan Pemkab Kaur tetap berpedoman Surat Berita Acara kesepakatan Th. 2004 tentang tapal batas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Masa Pendaftaran CPNS Diperpanjang 4 Hari Oleh BKN
Keputusan MK No. 112 Th. 2012 dan Permendagri no 104 Th. 2017 dianggap legal dan telah diterima oleh pihak Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.
"Terkait hal ini juga Pemkab Kaur telah menyerahkan permasalahan ke Pemprov Bengkulu," tegas Sekda.
BACA JUGA:Kabar Gemira, Formasi PPPK Pemprov Bengkulu Bertambah, Jadi 600 Formasi
Sebagai mana diketahui belum la ini sejumlah warga sempat menggelar aksi damai Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) di lahan Pemkab Kaur yang berbatasan dengan Bengkulu Selatan, tepatnya pada 22 Agustus yang lalu.
BACA JUGA:Waktu Mendesak, Dewan Tetap Akan Bahas RAPBDP 2024
Sejumlah warga mengklaim lahan perkebunan termasuk lokasi PT. DSJ dianggap merupakan wilayah Kecamatan Kedurang Bengkulu Selatan. Namun lahan itu masuk dalam wilayah Kabupaten Kaur. (jul)