Kabar Gemira, Formasi PPPK Pemprov Bengkulu Bertambah, Jadi 600 Formasi

Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi menyebut, formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Provinsi Bengkulu tahun 2024 bertambah.

Sebelumnya formasi yang disetujui Pemerintah Pusat sebanyak 300 formasi, kemudian bertambah menjadi 600 formasi.

BACA JUGA:Masa Pendaftaran CPNS Diperpanjang 4 Hari Oleh BKN

"Ada penambahan 300 formasi khusus untuk tenaga pendidik. Sebelumnya ada 100 formasi untuk tenaga pendidik jadi total ada 400 formasi," kata Gunawan, Kamis (5/8).

BACA JUGA:Penguatan UKS, Gelar Pertemuan Lintas Program

Gunawan mengatakan, seluruh formasi tenaga PPPK yang diterima Pemerintah Provinsi Bengkulu adalah tenaga pendidik 400 formasi, tenaga kesehatan 100 formasi dan tenaga teknis sebanyak 100 formasi. Meskipun formasi telah turun, sampai saat ini, kata Gunawan, pihaknya belum menerima petunjuk terkait jadwal seleksi PPPK tersebut.

BACA JUGA:Kades dan Perangkat Desa Boleh Hadiri Kampanye Peserta Pilkada

"Kita baru mendapatkan formasi saja, namun jadwal pelaksanaannya masih menunggu dari ponsel pusat," ujar Gunawan.

Gunawan menyebut, untuk tenaga pendidik nantinya diprioritaskan P1. Tahun 2021 lalu masih ada satu orang tenaga PPPK yang diangkat. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan mengajukan pindah ke Pemkot. Namun, pada saat di Kota, PPPK tersebut juga tidak dilakukan pengangkatan.

BACA JUGA:Pembangunan Objek Wisata Tebat Gelumpai Harus Dijaga Bersama

"Kini dialihkan kembali dan kita usulkan ke BKN, dan menjadi prioritas satu. Arinya tanpa tes yang bersangkutan bisa diangkat, tapi untuk seleksi administrasi tetap harus dipenuhi," terang Gunawan.

BACA JUGA:Buktikan Hasil Program BTA, Bupati Minta Siswa Jadi Imam

Sementara prioritas P2 yang umum, di mana yang paling wajib adalah harus masuk alam data Dapodik, khusus untuk tenaga pendidik. Selain itu masuk juga dalam kategori minimal dua tahun menjadi tenaga honorer. "Lalu yang diprioritaskan adalah K2 dan umum," kata Gunawan. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan