Berkas Perkara Empat Tersangka Pembunuhan di Depan Mesjid Rukis Masih Diteliti

Rabu 04 Sep 2024 - 19:33 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Berkas perkara Empat tersangka kasus pembunuhan Hajat Saplan (22) dan Herdian Saputra (21), warga Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna masih diteliti jaksa.

Jika semua berkas sudah lengkap, maka akan dinyatakan P21 dan akan dilakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari polisi ke jaksa.

BACA JUGA:Kopi Sembilan8 Asal Tanjung Aur Maje Juara 1

“Berkas perkara empat tersangka pengeroyokan yang menyebabkan dua korban meninggal masih diteliti. Kalau sudah lengkap nanti, akan P21, kami akan menerima pelimpahan perkara ini dari penyidik polisi,” kata Kasi Pidum Kejari Bengkulu Selatan, Arya Marsepa, MH.

BACA JUGA:Lantik PAW BPD dan Pjs Kades, Ini Pesan Bupati

Empat tersangka yang berkas perkaranya masih diteliti jaksa yakni WCS (25) warga Jalan Pangeran Duayu Kecamatan Pasar Manna, WAL (25), warga Jalan Pangeran Duayu Kecamatan Pasar Manna, AA (21), warga Desa Suka Raja Kecamatan Seginim, dan FS (21), warga Desa Pagar Batu Kecamatan Seginim.

BACA JUGA:Seluruh Paslon Kepala Daerah di Bengkulu Bebas Narkoba

Sedangkan empat tersangka lain yang berstatus anak bawah umur sudah divonis oleh majelis hakim. Pelaku utama dalam perkara ini yakni AS dijatuhi vonis enam tahun penjara untuk satu perkara. Sedangkan tiga pelaku lain masing-masing dijatuhi vonis penjara 3 tahun untuk satu perkara.

BACA JUGA:BNNP Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Sekedar mengingatkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 04.32 WIB. Kedua korban ditemukan tewas di depan bengkel dan rumah makan di seberang masjid Rukis Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna Bengkulu Selatan. (yoh)

Kategori :