Ini Besaran Tunjangan dan Gaji Anggota DPRD Kaur

Rabu 04 Sep 2024 - 09:46 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, KAUR - Terhitung bulan ini, 25 anggota DPRD Kaur resmi mendapat penghasilan yang bersumber dari APBD Kaur. Totalnya cukup fantastis bila dijumlah secara keseluruhan hingga total Rp 37,6 juta perbulan.

BACA JUGA:Santri YSA Bengkulu Selatan Difasilitasi Layanan Antar Jemput Belajar

BACA JUGA:Polisi Masih Selidiki Asal Narkotika di Kabupaten Seluma

Ini belum ditambah bila mereka melakukan Dinas Luar (DL) atau perjalanan dinas. 25 anggota DPRD Kaur yang dilantik sejak 29 Agustus lalu itu sejak Senin 2 September 2024 kemarin sudah menerima transfer ke rekening masing-masing untuk menerima gaji perdana Rp 37,6 juta itu bersumber dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang diberikan kepada mereka.
Total dana yang dikucurkan pada bulan September ini untuk 25 anggota DPRD Kaur sebesar Rp 941.246.030.

BACA JUGA:Program Sambungan Listrik Gratis Ditarget Tuntas September

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Verifikasi Berkas Administrasi Paslon Kepala Daerah

Rinciannya meliputi gaji pokok atau uang representasi, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Beras, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Jabatan.
Telah dikucurkan gaji para wakil rakyat tersebut dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Harles Feferman, SE, MM melalui Kabid Perbendaharaan, Leo Tornado, SH, kepada Radar Selatan.

BACA JUGA:Jangan Percaya Calo, Tidak Ada Yang Mampu Membantu Kelulusan PPPK

BACA JUGA:Kalangan Remaja Rawan Jadi Target Peredaran Narkoba

"Saat ini sudah ditransfer kerekening masing masing anggota DPRD Kaur jumlahnya sama," ujarnya.
Saat ini lantaran belum ada unsur pimpinan defenitif sehingga tidak ada perbedaan untuk gaji dan tunjangan. Hal itu karena Ketua, Waka 1 dan Waka 2 belum ditetapkan.

BACA JUGA:5 Daerah di Bengkulu Akan Dijabat Pjs Bupati, ini Kreteria Kandidatnya

BACA JUGA:Tusuk Teman Sendiri, Pelajar Kaur Diamankan Polisi

Secara terperinci adapun besaran gaji yang diterima perbulannya yakni yakni gaji pokok anggota Rp 1.575.000,  tunjangan perumahan Rp 11 juta, tunjangan transportasi Rp 15 juta, tunjangan komunikasi Rp 6,3 juta, tunjangan beras Rp 243 ribu, tunjangan keluarga Rp 190 ribu dan tunjangan jabatan Rp 2,2 juta per bulan. Sementara untuk uang saku Dinas Luar Daerah (DL) dan Dalam Daerah (DD) menyesuaikan dengan lama dan tempat mereka melaksanakan kegiatan. (jul)

BACA JUGA:40 Unit RTLH Bakal Dapat Bantuan Melalui APBD Perubahan 2024

BACA JUGA:Tebat Niniak Segera Direvitalisasi, Jadi Penyangga Ratusan Hektar Sawah dan Perkebunan

Kategori :