Tusuk Teman Sendiri, Pelajar Kaur Diamankan Polisi
DIAMANKAN: Tersangka dugaan penganiayaan diamankan di Mapolres Kaur-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Salah seorang pelajar berinisial PP (18) warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu meringkuk di sel tahanan Mapolres Kaur.
Ia dijebloskan ke sel tahanan setelah diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur, karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
BACA JUGA:5 Daerah di Bengkulu Akan Dijabat Pjs Bupati, ini Kreteria Kandidatnya
PP Diduga menganiaya temannya sendiri, Marjin Mandala (23), warga Desa Sukaraja Kecamatan Tetap dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam. Peristiwa itu terjadi 17 Agustus 2024 lalu.
“Saat ini tersangka yang masih berstatus pelajar itu sudah kami amankan di Polres, kini tersangka masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Kaur Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th M.Th, Selasa (3/9/2024).
BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Jangan Khawatir Soal BBM, Pertalite Lancar, Harga Pertamax Turun
Insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB 17 Agustus lalu, di Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan atau tepatnya di lapangan depan Masjid Agung Al-Kahfi Bintuhan.
Kejadian itu bermula dari tersangka bersama korban dan rekan-rekannya bersama-sama nongkrong di Lapangan Merdeka Bintuhan sambil minum minuman beralkohol.
Kemudian tersangka dan korban terlibat cekcok mulut hingga berujung penganiyaan. Korban yang terkena tusukan di punggung bersimbah darah.
BACA JUGA:Pendaftar CPNS Bengkulu Selatan Sangat Sepi, 60 Formasi Hanya 62 Pendaftar
Kemudian korban dibawa ke Puskemas terdekat oleh rekan rekannya. Sedangkan tersangka melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan oleh unit Pidum Polres Kaur di rumahnya di Desa Tanjung Besar, Senin 3 September 2024.
“Dugaan sementara penusukan ini disebabkan karena tersangka tersinggung dengan perkataan korban dan peristiwa ini dibawah pengarus minuman keras. Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka,” ujar Kasat.
BACA JUGA:Golkar Usulkan Nama Calon Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
Akibat perbuatannya itu, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kaur dan tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (jul)