BREAKING NEWS! Simpan Ganja, Warga Tanjung Seru Ditangkap

Senin 02 Sep 2024 - 14:25 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Sat Resnarkoba Polres Seluma terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Seluma.
Setelah sebelumnya berhasil membekuk dua tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Personel Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto MH kembali berhasil membekuk satu tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.


BARANG Bukti yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Seluma-Ahmad Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

Tersangka yang ditangkap berinisial AS (20) warga Desa Tanjung Seru Kecamatan Seluma Selatan. Tersangka ditangkap di Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur pada Minggu (1/9) sekira pukul 21.15 WIB.

BACA JUGA:PGRI Bengkulu Selatan Pastikan Tak Lindungi Guru Tersandung Kasus di Luar Tugas Mengajar

BACA JUGA:Dinsos Selalu Hadirkan Pelayanan Cepat Terpadu

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Noprianto MH membenarkan mengenai penangkapan tersebut.
Kasat mengatakan penangkapan berdasarkan informasi yang diterima. Serta penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Seluma. Sehingga berhasil membekuk AS. Bersama dengan satu paket ganja kering yang siap dihisap.

BACA JUGA:Pelayanan MPP di Bengkulu Selatan Bertambah, BPS Ikut Gabung, Segera Siapkan PKS

BACA JUGA:Dua Skutik Keren Masuk Indonesia, Bahan Bakar Irit, Lebih Irit dari Honda Beat, Ini Motornya

"Dari informasi yang kami terima. Kemudian personel langsung melakukan penyelidikan. Serta hasilnya, kami berhasil menangkap tersangka yang diduga menguasai narkotika golongan I jenis ganja," tegas Kasat Resnarkoba.
Lebih lanjut, Kasat mengatakan penangkapan berawal dari tanggal 27 Agustus 2024 Unit 2 Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur.

BACA JUGA:Juru Parkir Jangan Lakukan Pungli, Pungut Retribusi Harus Sesuai Perda!

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Ingatkan Warga Dirikan Bangunan Harus Sesuai Aturan

Kemudian personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pada Minggu  01 September 2024 sekira jam 21.15 WIB saat melakukan penyelidikan,  personel  melihat satu orang laki-laki yang sedang berada di pinggir jalan Simpang Tiga Bunga Mas dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Kasat bersama dengan anggota langsung mendekati dan mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AS ditemukan satu  paket kecil yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dibungkus kertas warna Coklat didalam dompet warna hitam.

BACA JUGA:Sat Narkoba Polres Seluma Dalami Penangkapan 2 Tersangka Pembawa Sabu-sabu

BACA JUGA:Belum Lama Dilantik, Kasat Narkoba Langsung Bekuk Dua Tersangka

"Tersangka bersama barang bukti saat ini langsung kami amankan. Serta saat ini masih dalam pemeriksaan intensif," pungkas Kasat Resnarkoba.

Kategori :