PGRI Bengkulu Selatan Pastikan Tak Lindungi Guru Tersandung Kasus di Luar Tugas Mengajar

Ketua PGRI Bengkulu Selatan Guswarli Efendi M.Pd.I--radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bengkulu Selatan telah membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).
Pembentukan LKBH sesuai instruksi PGRI pusat. LKBH merupakan turunan MoU PGRI dengan Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Dinsos Selalu Hadirkan Pelayanan Cepat Terpadu

BACA JUGA:Pelayanan MPP di Bengkulu Selatan Bertambah, BPS Ikut Gabung, Segera Siapkan PKS

Meski sudah ada LKBH sendiri, PGRI memastikan tidak semua kasus guru akan dibantu oleh mereka. PGRI fokus membantu kasus guru yang berkaitan dengan profesi mengajar mereka atau ketika tugas di sekolah.
Sementara untuk kasus yang bersifat pribadi tidak akan dilindungi. Bahkan PGRI sepenuhnya mendukung aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan tindakan.

BACA JUGA:Juru Parkir Jangan Lakukan Pungli, Pungut Retribusi Harus Sesuai Perda!

BACA JUGA:Review Yamaha YZF-R1, Superbike yang Mengagumkan, Asli Motor Balap


“Ada empat fungsi pokok LKBH PGRI. Pertama memberikan bantuan hukum bagi guru yang tersandung kasus karena tugas mendidik, membantu dan memberikan pemahaman hukum kepada guru dan internal PGRI, lalu menghadapi persoalan hukum PGRI baik pidana, perdata maupun tata usaha negara. Kemudian berfungsi untuk mengayomi seluruh anggota PGRI,” ujar Ketua PGRI Bengkulu Selatan Guswarli Efendi, M.Pd.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Ingatkan Warga Dirikan Bangunan Harus Sesuai Aturan

BACA JUGA:Dua Skutik Keren Masuk Indonesia, Bahan Bakar Irit, Lebih Irit dari Honda Beat, Ini Motornya

Lanjutnya, di Bengkulu Selatan ada empat orang yang menduduki posisi penting di LKBH PGRI. Mereka punya tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan bidang yang ditunjuk.
Sejauh ini kata Guswarli, LKBH sudah banyak membantu para guru untuk menangani kasus yang bersifat internal sekolah ataupun berkaitan dengan perselisihan saat melaksanakan tugas di sekolah.
“Kalau missal ada guru cabul atau melakukan kekerasan, itu tidak akan kami lindungi. Karena jelas itu memalukan profesi, makanya LKBH itu tidak sembarangan memberikan bantuan,” jelasnya.

BACA JUGA:Usai Dilantik, Dewan Baru Sudah Gajian Mulai September

BACA JUGA:Isu Mutasi Guru Kembali Mencuat, Zero: Fokus Saja Bekerja!

Agar kedepan peran LKBH lebih professional dan maksimal, Guswarli menyebut akan intens melaksanakan pelatihan dan juga sosialisasi hukum kepada pengurus. Pihaknya akan menggandeng pihak dari kepolisian maupun kejaksaan untuk menambah bekal hukum mereka.
“Harapan kami, dengan hadirnya LKBH ini, kedepan para guru lebih nyaman dan aman ketika bertugas,” pungkasnya.

(rzn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan