RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Calon kepala daerah yang berstatus incumbent diingatkan tidak menggunakan fasilitas negara.
BACA JUGA:Berantas TPS Liar, Pemdes Diminta Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas Keprotokolan, Pemprov Bengkulu Gela Bimtek
Pernyataan ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera. Dia mengaku sudah menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh kepala daerah baik tingkat kabupaten termasuk Provinsi Bengkulu.
“Kita sudah sampaikan kepada seluruh Kepala Daerah terkait larangan menggunakan fasilitas negara dan fasilitas lainnya,” kata Ferry.
BACA JUGA:Geely Zeekr 009, Mobil Mewah Pabrikan China, Pesaing Tangguh Alphard, Harga Jauh Lebih Murah
Ferry meyakini seluruh kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang ikut kembali dalam kontestasi politik sudah mengetahui aturan tersebut. Imbauan juga disampaikan kepada ASN agar dalam Pilkada ini dapat menjaga netralitasnya.
“Kita tekankan kepada ASN agar menjaga netralitas, hal itu sesuai aturan yang berlaku,” kata Ferry.
BACA JUGA:Apa Kabar Usulan Bantuan Benih Ikan di Seluma?
BACA JUGA:Program Replanting Sawit Bukan Untuk Lahan Kosong
Sementara itu, terkait cuti kepala daerah yang mencalonkan diri, Ferry juga menyebutkan Pemerintah Provinsi Bengkulu sedang bersurat ke Pemerintah Kabupaten harus melakukan cuti pada masa kampanye.
BACA JUGA:Hingga Akhir Agustus 62 Pasangan di Kaur Ajukan Nikah
BACA JUGA:Tiga Bapaslon Cakada Kaur Disiapkan PAM Melekat
Berdasarkan aturannya, cuti harus sudah disampaikan minimal 7 hari kerja sebelum masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Untuk cuti Bupati dan Wakil Bupati diajukan ke Gubernur, sementara Gubernur ke Kemendagri,” kata Ferry.
(cia)