Jaminan Perlindungan Buruh Masih Sangat Minim

Jumat 30 Aug 2024 - 19:31 WIB
Reporter : Wawan Suryadi
Editor : Sahri

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bengkulu Selatan, Edi Susanto, SH menyebut bahwa sesungguhnya keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah preventif untuk memberi perlindungan hukum bagi para pekerja.

Perlindungan hukum yang dimaksud mencakup program BPJS Ketenagakerjaan yakni memberikan kepastian perlindungan atau jaminan dari kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), jaminan hari tua (JHT) hingga jaminan pensiun (JP). 

BACA JUGA:Bangunan Milik Pemerintah Dijadikan Tempat Mabuk dan Mesum

Sayangnya, belum semua tenaga kerja atau buruh terlindungi dan dijamin dengan program BPJS ketenagakerjaan tersebut.

"Pemerintah sudah dengan tegas memberikan sanksi bagi pemberi kerja (perusahaan) yang melanggar hal tersebut yang tertuang dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 telah menetapkan bahwa sanksi akan diberikan kepada pemberi kerja yang gagal mendaftar dan membayar iuran untuk buruh yang bekerja pada mereka.

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda," ungkap Edi Susanto.

Ia menyebut berdasarkan ketentuannya, yang telah dijelaskan bahwa pekerja atau buruh dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dibedakan menjadi pekerja atau buruh penerima upah.

BACA JUGA:4 Terdakwa Pembunuhan di Depan Masjid Rukis Divonis Berbeda

"Pekerja buruh bukan penerima upah (BPU) seperti tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, pengacara, artis dan lainnya.

Akan tetapi implementasi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan masih sangat terbatas jangkauannya bagi buruh perkebunan kelapa sawit di Indonesia termasuk di Bengkulu Selatan. Biasanya hanya diberikan kepada pekerja setingkat pegawai perusahaan," terang Edi.

Menurut Edi, peran buruh dalam pembangunan meningkat, dengan resiko dan tanggung jawab serta tantangan yang dihadapinya.

Sehingga, kepada mereka dirasakan perlu untuk diberikan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraannya, dengan demikian pada gilirannya akan dapat meningkatkan produktivitas kerja.

BACA JUGA:Diajak Cari Sinyal, Pelajar SMP Di Kaur Disetubuhi

Edi menambahkan dalam rangka memberikan jaminan terhadap buruh pekerja perkebunan kelapa sawit akan dilaksanakan pertemuan secara langsung oleh pihak BPJS.

Namun waktu dilaksanakan pertemuan ini masih tergantung kesiapan pihak BPJS. "Jaminan sosial pekerja atau buruh pekerja harian, pekerja kontrak dan juga borongan, penting, dikarenakan faktor biaya.

Kategori :