radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah dibuka pada 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024 mendatang.
Seiring dengan itu, permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kaur melonjak hingga empat kali lipat. SKCK dibutuhkan sebagai salah satu syarat mendaftar CPNS.
BACA JUGA:Masalah Tapal Batas Kembali Mencuat, Ratusan Warga Menggelar Aksi Unjuk Rasa
“Ada lonjakan, kalau hari-hari biasa kita biasanya melayani sekitar 10 hingga 20 orang, tapi sejak pembukaan pendaftaran CPNS ini jumlah meningkat, sebab sudah dua hari ini pemohon SKCK antara 120 hingga 130 orang setiap hari nya,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Intel AKP Ahmad Khairuman SE, M.Si, Jum’at 23 Agustus 2024.
Dikatakan Kasat, peningkatan jumlah pemohon SKCK yang datang ke Polres Kaur ini sudah berlangsung dua hari terakhir. Dimana dari sekian banyak pemohon itu, rata-rata didominasi oleh pendaftar CPNS 2024.
Hal itu terlihat dari data yang diterima dari pemohon, dengan menulis pada kolom pembuatan SKCK yang akan dipergunakan untuk persyaratan pendaftaran CPNS.
BACA JUGA:Diduga Setubuhi Anak Kandung, Warga Maje Ditangkap Polisi
Namun ada juga pemohon berasal dari kalangan pekerja swasta yang membutuhkan persyaratan untuk perpanjangan masa kontrak kerja dan mencari kerja.
“Para pemohon SKCK ini mayoritas untuk melamar CPNS, tapi juga ada sebagian untuk melanjutkan pendidikan dan kerja,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk syarat membuat SKCK masyarakat harus membawa beberapa dokumen yaitu fotokopi KTP, foto kopi kartu keluarga, foto kopi akta lahir, serta foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4X6 sebanyak 6 lembar.
Selain itu juga mulai bulan Agustus 2024, syarat baru yang ditetapkan adalah dengan melampirkan BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan aktif.
BACA JUGA:Hujan Lebat Setelah Panas Lama, Puluhan Rumah Terendam Hingga Jembatan Putus
“Kalau untuk biaya pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak,” tutupnya. (jul)