Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Harus Bersabar, Seperti Ini Isi Surat BKN
Ilustrasi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Para calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang lolos seleksi tahun 2024 harus bersabar menunggu pelantikan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menginstruksikan kepada seluruh instansi pemerintah menetapkan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selain TMT 1 Maret 2026.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Siap Berjuang Kembali di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Hal itu termuat dalam surat resmi BKN bernomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B yang ditandatangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Sabtu (8/3).
Adapun instruksi tersebut muncul setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyanti mengirim surat kepada BKN agar menindak lanjuti penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 pada Jumat (7/3) lalu.
Zudan dalam surat itu disebutkan proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 yang belum ditetapkan nomor induknya tetap dilanjutkan sampai dengan diterbitkan keputusan pengangkatan.
Dalam proses penetapan NIP yang sedang berlangsung, banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduran TMT pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Tim Saber Pungli Pastikan Tetap Bekerja
Penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi CPNS, sebagai berikut: 1) peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025; 2) Usul penetapan nomor induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025; 3) Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.
Kemudian, penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi PPPK, yakni 1) Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026; 2) Usul penetapan nomor induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025; 3) Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.
BACA JUGA:Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Kaur Pastikan Pembangunan Tetap Jalan
Dia menyampaikan pertimbangan teknis penetapan nomor induk CPNS yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian menjadi TMT 1 Oktober 2025.
Sementara, pertimbangan teknis penetapan nomor induk PPPK yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian masa perjanjian kerja menjadi TMT 1 Maret 2026. (**)