BACA JUGA:Desak Tuntaskan Tapal Batas, Ratusan Warga Dirikan Tenda di Perbatasan
BACA JUGA:Dilema Pelantikan Kades Terpilih Kemang Manis, DPMD Masih Lakukan Kajian
Bisa juga penilaiannya melalui data desa yang ada di aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN).
Serta bisa juga penilaiannya melalui Indeks Desa Membangun (IDM) dan realisasi desa dan lain sebagainya. "Intinya desa harus lengkap dengan beberapa syarat diatas agar memungkinkan dapat dana tambahan," bebernya.
BACA JUGA:Dua Bapaslon Pastikan Jadwal Daftar ke KPU Gusnan Pertama Disusul Reskan
BACA JUGA:Nofi: PDIP Belum Berikan Dukungan Pilkada Seluma, Kalau Ada Informasi Lain Itu Hoaks
Setelah itu, untuk proses pengumuman DD tambahan ini biasanya akan dilakukan pada akhir bulan Agustus ini. Sebab, jika lewat bulan ini dipastikan dana tambahan tidak mungkin bisa digunakan tahun ini juga.
"Biasanya paling lambat akhir Agustus 2024 ini sudah diumumkan desa yang terpilih nantinya diminta segera menyusun ABPDes perubahan. Sebab, kalau tidak ada APBDes perubahan maka DD tambahan tidak bisa dicairkan," terangnya. (one)