Baru 20 Desa di Seluma Cairkan DD Tahap Pertama

Ilustrasi Dana Desa-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Hingga pertengahan April ini, dari 182 desa yang ada di Kabupaten Seluma. Saat ini baru 20 desa yang sudah mencairkan dana desa (DD) tahap pertama untuk tahun 2025.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108, pencairan DD tahap pertama terakhir pada Juni 2025.
Selain 20 desa yang sudah mencairkan DD tahap pertama. Saat ini 3 desa proses pencairan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manna.

BACA JUGA:Jadi Langganan Longsor, Jalan Dekat Jambat Air Kandis Perlu Dipasang Pagar Batu

BACA JUGA:Kerja Sama Samsat-Jaksa Dalam Menekan Tunggakan Pajak Ranmor Segera Direalisasikan

Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama saat ini sedang dalam proses Surat Keputusan (SK) di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Seluma.
"Kami mengharapkan agar pemerintah desa untuk segera mengusulkan pencairan DD tahap I.  Karena batas terakhir tahap I ini pada Juni. Untuk syaratnya itu Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) kemudian Perdes tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT). Untuk ADD saat ini sedang dalam proses SK di bagian Hukum," beber Kepala BKD Seluma Sumiati.

BACA JUGA:Beraksi di 9 TKP, Bandit Asal Seginim Diringkus Polisi

BACA JUGA:Antara PSU dan Utang

Dikatakannya, DD tahun 2025 disalurkan dua tahap yaitu 40 persen tahap pertama dan 60 persen tahap kedua. Bagi desa yang berstatus earmark maka akan menerima 60 persen pada tahap pertama. Sedangkan non earmark akan menerima 40 persen pada tahap pertama.
"Kami dalam hal ini hanya memfasilitasi untuk pengajuan ke KPPN Manna," tegasnya.

BACA JUGA:Helmi Hasan Sebut Akan Mengganti Sekwan Provinsi

BACA JUGA:Program Pemasangan Listrik Gratis Dilanjutkan Tahun Ini, Untuk 900 Watt

Sementara itu terkait pengelolaan DD dan ADD mengaju pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

(rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan