radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu melakukan penilaian pelayanan publik di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penilaian ini sebagai bentuk pengawasan eksternal oleh Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang berwenang untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan publik dan upaya pencegahan mal administrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik.
BACA JUGA:Promosi Potensi Daerah Digenjot, Capai Terkait Investasi Tahun 2024
BACA JUGA:Antrean Kendaraan di SPBU Panjang, Ternyata Ini Penyebabnya
Hal yang menjadi penilaian adalah dokumen-dokumen yang menjadi indikator ketersediaan penjaminan mutu pelayanan, frekuensi pengawasan internal, instrument evaluasi kinerja pelaksana, jumlah petugas sesuai Analisis Beban Kerja (ABK),
dasar hukum atas standar pelayanan yang diterapkan, kegiatan penyuluhan kepada masyarakat, pengelolaan pengaduan,
BACA JUGA:Pelaku Pengeroyok 2 Warga Kedurang Masih Misteri
BACA JUGA:Kades Diingatkan Taat Bayar Pajak DD
pembinaan terhadap pengelola pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, serta dilakukan observasi lapangan terhadap fasilitas, sarana dan prasarana pelayanan.
“Kami Dinkes Bengkulu Selatan siap melakukan peningkatan kinerja pelayanan, termasuk juga di Puskesmas, karena Puskesmas juga menjadi objek penilaian pelayanan publik,” kata Kepala Dinkes Bengkulu Selatan, Didi Ruslan, M.Kes.
BACA JUGA:Bupati Gusnan Mulyadi Serahkan Duplikat Bendera Pusaka, Siap Dikibarkan
BACA JUGA:Pendistribusian BBM ke Bengkulu Masih Terkendala, Pendangkalan Alur Biang Keroknya
Disampaikan Didi Ruslan, selain itu, pihak Ombudsman RI juga melakukan wawancara kepada Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas Kesehatan sebagai Penanggungjawab pengelolaan pengaduan,
anggota bidang pengelolaan pengaduan dan petugas pelayanan untuk mengukur kompetensi dan pengetahuan mengenai tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara pelayanan publik.
BACA JUGA:Gubernur: Angka Kemiskinan dan Stunting di Bengkulu Menurun